Dijelaskan Mursidi, tidak adanya ASN ataupun PPPK yang lolos seleksi karena Bawaslu telah menerima surat dari BKN No.43089/B-AU.02.01/SD/CI/2022 tertanggal 19 Desember 2022.
BACA JUGA:PKS Targetkan Raih Minimal 6 Kursi di Pileg Lubuklinggau, Ini Strateginya...
Surat itu berisikan tentang permohonan penjelasan perhentian sementara bagi PNS yang menjadi koordinator Sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu Kecamatan yang bersifat Ad Hoc. Surat ini ditujukan kepada PLH Sekretatis Jenderal Bawaslu di Jakarta.
Artinya, lanjut Mursidi, ketentuan itu juga berlaku sampai ke Panwascam di daerah-daerah. Karena itu Mursidi memastikan Panwascam di Lubuklinggau tidak ada yang rangkap jabatan sebagai ASN ataupun PPPK.
‘’Kalau untuk panwascam tidak ada yang rangkap,’’ pungkasnya. (*)