LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Menjelang pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beredar kabar soal larangan petugas ad hoc merangkap jabatan yang digaji dari APBN atau APBD.
Menanggapi kabar tersebut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, Adri Affandi, kepada Palembang Pos, Selasa 3 Januari 2022, mengatakan bahwa aturan tersebut tidak ada dalam Peraturan KPU.
Sehingga tidak ada dasar bagi KPU Kota Lubuklinggau melakukan pemberhentian ataupun menganulir terhadap PPK yang telah dinyatakan lolos seleksi.
BACA JUGA:KPU OKI Perpanjang Pendaftaran PPS, Sampai Kapan?
Mengenai aturan kepegawaian, ditegaskan Andri, itu bukan menjadi kewenangan KPU. Begitupun soal gaji rangkap yang mungkin diterima oleh Aparat Sipil Negara atau ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, itu menjadi konsekuensi sepenuhnya bagi yang bersangkutan.
BACA JUGA:Dewan Sumsel Minta PDAM Aktif Edukasi Masyarakat, Khususnya Terkait Ini...
‘’Seandainya yang bersangkutan harus mengembalikan gaji yang diterima maka itu konsekuensi yang bersangkutan,’’ kata Andri.
Meski aturan untuk petugas Ad Hoc di PPK, PPH maupun Panwascam sama, namun sikap berbeda antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyikapi masalah ini.
BACA JUGA:Yenli : Bawaslu dan Media Bersatu, Pengawasan Pemilu Berjalan Maksimal
Karena sejak awal Bawaslu Kota Lubuklinggau telah memberikan pilihan siap berhenti sementara dari jabatannya sebagai ASN atau PPPK jika mendaftar ke Bawaslu.
Hal itu sudah menjadi syarat yang ditetapkan Bawaslu Kota Lubuklinggau. Sehingga ASN dan PPPK akan berpikir ulang untuk mendaftar sebagai Bawaslu.
BACA JUGA:Inilah Nomor Urut Partai Politik Pada Pemilu 2024, Ada yang Pakai Nomor Lama
Tak heran jika Panwascam yang terpilih tidak ada yang merangkap ASN ataupun PPPK.
‘’Panwascam tidak ada yang merangkap sebagai ASN ataupun PPPK,’' tegas Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Mursidi.