6 Negara Ini Legalkan Praktik Pengomposan Terhadap Mayat Manusia

Selasa 03-01-2023,23:26 WIB
Reporter : Pelia Ataza
Editor : Adetia

"Klien pertama kami ditempatkan di kapal kayu itu dengan dikelilingi jerami, tanaman alfalfa dan serpihan kayu serta banyak makhluk mikroba. Prosesnya alami, konversi tubuh terjadi sengan lembut sebelum berubah menjadi tanah," ujarnya dikutip dari laman 9News.com

Setelah tubuh berubah menjadi tanah selama proses pembusukan selama 6 bulan, mayat yang berubah jadi pupuk sudah bisa digunakan untuk menanam pohon hingga bunga.

Walaupun pemerintah Colorado melegalkan metode tersebut, pemerintahan juga melarang keluarga menjual kompos tersebut dan menggunakannya untuk menanam tanaman yang dapat dimakan. 

4. Oregon, Amerika Serikat

Di tahun yang sama, Oregon juga melegalkan metode mengubah mayat manusia menjadi pupuk di tahun 2021 . Selain itu, harga yang ditawarkan dari proses pengomposan cukup terbilang mahal yaitu mencapai Rp112 juta atau US$ 7.900 ribu. Namun, biaya tersebut terbilang lebih murah dibandingkan dengan biaya pemakaman tradisional yang merogoh kocek hingga US$ 10 ribu. 

5. Vermont, Amerika Serikat

Negara bagian berikutnya adalah Vermont yang melegalkan metode tersebut pada bulan Juni 2021 lalu. Jika negara sebelumnya menggunakan peti, Vermont menggunakan bejana baja sebagai media pengomposannya. Ditambah juga bahan organik seperti jerami, serpihan kayu, dan tanaman alfalfa.

Selain itu, kompos yang sudah jadi boleh digunakan oleh keluarga untuk dicampurkan dengan tanaman atau disumbangkan untuk kawasan konversi.

6.  California, Amerika Serikat

Metode pengomposan mayat manusia menjadi lebih geger di tengah masyarakat setelah California ikut melegalkan praktik tersebut. Pengomposan tersebut berlaku pada tahun 2027, di mana masyarakat diberikan pilihan pengomposan setelah meninggal.

Dilansir dari The New York Post pada Minggu (18/09/22) lalu, Gubernur California, Gavin Newsom menandatangani undang-undang baru mengenai praktik pengomposan terhadap mayat manusia.

Cristiana Garcia, Seorang anggota majelis yang mengusulkan UU tersebut mengungkapkan bahwa pengomposan menjadi alternatif untuk mengurangi ancaman lingkungan akibat perubahan iklim.

"Perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut adalah ancaman yang sangat nyata bagi lingkungan kita. Pengomposan adalah metode alternatif yang tidak akan menyumbangkan emisi ke atmosfer kita," ujarnya pada Jumat (23/9/22) di The New York Post. (*)

Kategori :