PALEMBANG, PALPOS.ID – Pengusutan kasus korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun anggaran 2019 di Kabupaten Banyuasin terus digeber jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Tersangka Program Serasi 2019, Segini Jumlah Kerugian Negara
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin Zainuddin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Sarjono dan Konsultan Pembangunan dalam Program SERASI Ateng Kurnia
BACA JUGA:Ini Modus Dugaan Korupsi Program Serasi Mantan Kadis Pertanian Banyuasin
Dilansir dari antaranews.com, penyidik Kejati Sumsel memeriksa delapan orang pelaksana pada Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Gabungan Kelompok Tani (UPKK Gapoktan) sebagai saksi kasus ini, Rabu, 4 Januari 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan delapan orang saksi tersebut di antaranya berinsial SU pelaksana dari UPKK Gapoktan Pakan Raya Desa Upang Karya Banyuasin, MR dari UPKK Gapoktan Mulya Desa Sumber Mulya, SP dari UPKK Gapoktan Mitra Tani Desa Mukti Jaya.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Program SERASI di Banyuasin, Penyidik Kejati Geledah Dinas Pertanian Sumsel
Kemudian, AS pelaksana dari UPKK Gapoktan Cemara Jaya Desa Upang Cemara, RS dari UPKK Gapoktan Usaha bersama Desa Mekar Sari, AR dari UPKK Gapoktan Usaha Tani Karya Desa Upang Jaya, TS pelaksana dari UPKK Gapoktan Karya Sejahter Desa Telang Jaya dan SM dari UPKK Gapoktan Telang Indah Desa Telang Indah.
Radyan menjelaskan, semua pelaksana UPPK Gapoktan tersebut hadir dan menjalani pemeriksaan yang berlangsung terbatas di lantai 6 gedung Kejaksaan Tinggi, pada Rabu pagi hingga sore.
Pemeriksaan tersebut dilakukan jaksa penyidik guna melengkapi berkas perkara untuk tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program SERASI di Kabupaten Banyuasin.
“Berjalan dengan baik. Semua yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan optimasi lahan rawa yang dilakukan ketiga tersangka jadi materi dalam pemeriksaan delapan orang saksi ini,” ujarnya.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan sesuai kebutuhan jaksa penyidik sampai berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap dan bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin Zainuddin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian setempat Sarjono dan Konsultan Pembangunan dalam Program SERASI Ateng Kurnia.
BACA JUGA:Kejari OKU Proses Berkas Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi