Jika sampai batas waktu yang ditentukan namun dana tersebut tidak dicairkan, maka dana bantuan PIP secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara.
Akan tetapi, bagaimana jika peserta didik atau siswa pindah sekolah atau pindah rumah alias domisili, apakah tetap akan mendapatkan bantuan PIP?.
Pada umumnya bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP ini tidak dibatasi pada lokasi atau domisili siswa belajar.
Tetapi bantuan Program Indonesia Pintar dari Pemerintah ini mengacu pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
BACA JUGA:Berbahaya! Ini Larangan Saat Isi CNG Pengganti BBM Pertalite di SPBG, Anda Wajib Tahu
BACA JUGA:Pertamina Implementasikan DDF Kombinasi Bahan Bakar CNG dan Solar, Gantikan BBM Pertalite...
Atau yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kementingan berdasarkan Dapodik Sekolah.
Dapat disimpulkan bahwa pindah sekolah atau domisili tetap akan mendapatkan bantuan PIP tersebut.
Tetapi hanya apabila peserta didik mengacu pada Dapodik yang cocok pada sekolah DTKS, atau menjadi yang diusulkan oleh dinas pendidikan. (*)