Pertama nih, kamu akan bisa melakukan pengajuan laporan menggunakan situs resmi yang ada.
Nantinya kamu akan bisa melakukan pelaporan dengan menunjukkan berkas yang memang bisa menjadi petunjuk kalau kamu berhak mendapat PIP.
Cara-cara yang bisa kamu lakukan adalah sebagai berikut:
Akses saja browser dan nantinya kamu masuk ke situs kemdikbud.lapor.go.id ya.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Sempat Trending Topik di Twitter, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar
BACA JUGA:CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun dan Bisa Diberhentikan dari PNS
Di dalam halaman situs, kamu bisa langsung saja klik yang Klasifikasi Laporan > Pengaduan ya.
Kamu langsung saja melakukan Isi Laporan yang ada.
Jangan lupa untuk melakukan lampirkan bukti seperti PIP atau pun SK yang kamu punya.
Bisa pilih untuk laporkan secara anonim atau rahasia.
BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran CPNS 2023 Akhirnya Dibuka, Namun Hanya 5 Profesi Ini Ya...
BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!
Setelah selesai, klik Laporkan.
Tunggu respon dari Kemendikbud.
Gunakan Fitur Live Chat di Laman Kemendikbud
Kalau kamu tidak ingin melalui situs Kemendikbud, kamu juga bisa langsung melakukan pelaporan menggunakan live chat, ya.