2 Syarat Utama Penerima Bantuan PIP Rp1 Juta untuk Pelajar

Kamis 05-01-2023,08:22 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

SD atau Sekolah Dasar sederajat sebanyak 10.360.614 siswa

SMP atau Sekolah Menengah Pertama sederajat sebanyak 4.369.968 siswa

SMA atau Sekolah Menengah Atas sederajat sebanyak 1.367.559 siswa

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya...

SMK atau Sekolah Menengah Kejuruan sederajat sebanyak 1.829.167 siswa

Untuk besaran dana yang dicairkan persemester, yakni:

Untuk jenjang SD Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per semester.

Untuk jenjang SMP Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per semester.

BACA JUGA:Kasus Selingkuh Menantu dan Mertua, Rozy Zay Hakiki Sebut Norma Risma Puas Permalukan Dirinya se-Indonesia

BACA JUGA:Kasus Menantu dan Mertua Selingkuh, Ini Diduga Wajah Asli Ibu Norma Risma Tanpa Make Up

Di jenjang SMA atau SMK Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000 per semester.

Berikut merupakan panduan untuk mengecek penerima bantuan PIP dengan cepat secara online, yakni melalui akses https://pip.kemdikbud.go.id/home.

Kamu nantinya akan langsung diminta untuk mengisi data-data sesuai dengan kolom yang diberikan. 

Isi langsung datanya berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir peserta didik serta nama ibu kandung.

BACA JUGA:Norma Risma Sudah Pergoki Ibunya Chatting Suaminya Sejak Pacaran

Kategori :