1. Peserta Didik pemegang KIP atau Kartu Indonesia Pintar.
BACA JUGA:Belum Dapat Bansos PIP, Coba Lakukan 10 Langkah Ini !
BACA JUGA:Bansos PIP Berhasil Luaskan Akses Pendidikan di Indonesia
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan atau PKH
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
BACA JUGA:Ini Syarat dan Besaran Bansos PIP 2023 Kemdikbud untuk Pelajar SD hingga SMA
BACA JUGA:Buruan! Ini Cara Mendapatkan Bansos PIP Rp1 Juta untuk Pelajar SD hingga SMA
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
BACA JUGA:Ingat! Jangan Sampai Bansos PIP 2022 untuk Pelajar Hangus, Cek Nama Penerimanya Disini...
BACA JUGA:11.9 Juta Pelajar penerima Bansos PIP Kemdikbudristek 2022, Buruan Cek Nama Kamu...
Kemudian, untuk kuota siswa penerima PIP dan besaran dana yang diberikan pemerintah, terdiri dari: