Dapat disimpulkan bahwa pindah sekolah atau domisili tetap akan mendapatkan bantuan PIP tersebut.
BACA JUGA:Ini 10 Cara Mencairkan Bansos PIP, Ada Rp 450 Ribu-Rp 1 juta untuk Pelajar
BACA JUGA:Belum Dapat Bansos PIP, Coba Lakukan 10 Langkah Ini !
Tetapi hanya apabila peserta didik mengacu pada Dapodik yang cocok pada sekolah DTKS, atau menjadi yang diusulkan oleh dinas pendidikan.
Diketahui, berikut syarat utama penerima bantuan PIP:
1. Peserta Didik pemegang KIP atau Kartu Indonesia Pintar.
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
BACA JUGA:Bansos PIP Berhasil Luaskan Akses Pendidikan di Indonesia
BACA JUGA:Ini Syarat dan Besaran Bansos PIP 2023 Kemdikbud untuk Pelajar SD hingga SMA
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan atau PKH
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
BACA JUGA:Buruan! Ini Cara Mendapatkan Bansos PIP Rp1 Juta untuk Pelajar SD hingga SMA
BACA JUGA:Ingat! Jangan Sampai Bansos PIP 2022 untuk Pelajar Hangus, Cek Nama Penerimanya Disini...
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah