- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Kemudian, untuk kuota siswa penerima PIP dan besaran dana yang diberikan pemerintah, terdiri dari:
BACA JUGA:11.9 Juta Pelajar penerima Bansos PIP Kemdikbudristek 2022, Buruan Cek Nama Kamu...
BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja
SD atau Sekolah Dasar sederajat sebanyak 10.360.614 siswa
SMP atau Sekolah Menengah Pertama sederajat sebanyak 4.369.968 siswa
SMA atau Sekolah Menengah Atas sederajat sebanyak 1.367.559 siswa
SMK atau Sekolah Menengah Kejuruan sederajat sebanyak 1.829.167 siswa
BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya...
BACA JUGA:Bingung Tidak Dapat Bansos ! Inilah Kriteria Penerima PKH, BPNT, dan BLT di OKI
Untuk besaran dana yang dicairkan persemester, yakni:
Untuk jenjang SD Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per semester.
Untuk jenjang SMP Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per semester.
Di jenjang SMA atau SMK Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000 per semester.
BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali