PALEMBANG, PALPOS.ID- Memasuki tahun politik, para Pegawai Negeri Sipil atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara atau ASN harus berhati-hati. Mereka harus menghindari kegiatan kampanye pada perhelatan pemilihan umum atau Pemilu, salah satunya bagi kalender Pemilu
Sebagai ASN, tidak diperbolehkan untuk ikut aktif dalam kegiatan kampaye baik di lembaga Pendidikan, pemerintahan, termasuk sekolah.
BACA JUGA:Horee..Penghapusan Tenaga Honorer Pada November 2023 Bisa Batal, Ini Penjelasannya…
BACA JUGA:Ketua KPU OKI Minta 90 PPK Dilantik Jalankan Tugas Sesuai Tupoksi
Dikutip palpos.id dari berbagai sumber, ini sanksinya jika ada ASN yang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye.
1. Sanksi Pidana
Nah, mendengarnya saja sudah bikin merinding ya. Tapi, sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman pidana paling lama 2 tahun bagi ASN yang ikut terlibat kegiatan politik.
BACA JUGA:7 Bansos yang Siap Cair Bulan Januari 2023, Siapkan Dokumen dan Syaratnya
BACA JUGA:Wow! Ternyata Pasar 16 Ilir Palembang Sudah Ada Sejak Tahun 1821
2. Sanksi Denda
Selain hukuman pidana ternyata juga ada sanksi denda lho.
Sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dendanya bisa sampai Rp 24 juta.
3. Sanksi Administratif
Jika pidana dan denda sanksi dari aspek pidana, maka ada aspek lain yang juga bisa berakibat fatal jika ikut melakukan kampanye.
BACA JUGA:Pernah Dengar Hari Introvert Sedunia, Ini Sejarahnya!