Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar

Kamis 05-01-2023,14:57 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

BACA JUGA:Ini 8 Rekomendasi Kerja Part Time yang Bisa Nambah Uang Jajan Kamu

Misalnya, kampanye di sekolah dll. Ini sudah terkait dengan pelanggaran netralitas selaku ASN, maka bisa dikenakan sanksi administratif.

Sanksi netralitas ini jika terbukti sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Kemudian, akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara  di Jakarta untuk dikenai sanksi. 

Dalam hal ini, Komisi ASN bisa memberikan sanksi pelanggaran kode etik berupa sanksi moral dan sanksi administratif.

BACA JUGA:Pelaku Asusila di Lahat Hanya Dijatuhi hukuman 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Turun Tangan!

BACA JUGA:Ngaku Bisa Terbangkan Roh Jahat, Bapak dan Anak Ini Ternyata Dukun Palsu

Bisa berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa Komisi ASN.

Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 melarang tempat ibadah atau tempat pendidikan sebagai lokasi kegiatan kampanye.

Kampanye dapat berbentuk menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU dijelaskan sebagai semua benda/bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu.

BACA JUGA:Wow Resep Simple dan murah meriah ini bisa Kamu jadikan Ide Jualan, Auto Cuan Ngalir terus!

BACA JUGA:Ini Ramalan Hard Gumay Terkait Hukuman yang Akan Diterima Ferdy Sambo

Seperti simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Bahan kampanye tersebut dapat berbentuk: selebaran (flyer); brosur (leaflet); pamflet; poster; stiker; pakaian; penutup kepala; alat minum/makan; kalender; kartu nama; pin; dan atau alat tulis.

BACA JUGA:Waduh ! Harga Cabai Tembus di Angka Rp 80 Ribu Hari Ini

BACA JUGA:Tol Pekanbaru-Bangkinang Diresmikan, Mau ke Padang Makin Cepat

Diketahui pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu, KPU telah menetapkan 17 partai politik (Parpol) yang  memenuhi syarat lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilu tahun 2024. *

Kategori :