Sumur Minyak Ilegal di Keban 1 Terbakar, Pemiliknya ditangkap, Begini Kronologisnya...

Jumat 06-01-2023,13:17 WIB
Reporter : Romi
Editor : Oma Ina

SEKAYU- PALPOS.ID - Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi, kali ini di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Peristiwa itu terjadi Rabu, 4 Januari 2023, sekitar Pukul 06.30 WIB.

Kebakaran itu diduga akibat meledaknya mesin penyedot air yang dipakai untuk menyedot minyak.

BACA JUGA:Taylor Swift Balas Dendam Lewat Lagu, Begini Isi Liriknya!

Mesin yang meledak itu menyambar ke tempat penampungan minyak.

Mendapat informasi kebakaran itu,  Polsek Sanga Desa, dibantu Satuan Reskrim Polres Muba, mendatangi Tempat Kejadian Perkara, melakukan olah TKP memadamkan api bersama pemadam kebakaran.

BACA JUGA: Main Game Dapat Saldo DANA tanpa Undang Teman, Mau? Yuk Dicoba Sekarang

Kapolres Muba, AKBP Siswandi Sik mengatakan, setelah  melakukan olah TKP, Satuan Reskrim dan Polsek Sanga Desa memburu pemilik sumur.

" Pemilik sumur Sandri Hariyanto (41) warga Km 7 Kota Palembang, kita amankan di rumahnya  pada Kamis, 5 Januari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB,"jelas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian SIk,  Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto dan Kanit Pidsus, Iptu Joharmen, Jumat, 6 Januari 2023.

BACA JUGA:5 Manfaat Mentimun untuk Kecantikan dan Kesehatan, Ini Penjelasannya...

 Dijelaskan Kapolres, kebakaran itu dipicu oleh adanya percikkan api dari mesin penyedot air, yang dipakai untuk menyedot minyak.

"Dari keterangan tersangka, kronologis terjadinya kebakaran, bahwa api dari mesin itu merambat melalui pipa yang menghubungkan mesin ke tempat penampungan minyak dan sumur, sehingga terjadilah kebakaran," papar Siswandi.

BACA JUGA:BKN Tegaskan PNS Perbaikan NIP Harus Melalui Aplikasi SIASN

Kejadian tersebut, kata Kapolres tidak ada korban jiwa.

" Barang bukti yang kita amankan yakni mesin sedot, pipa paralon, katrol, perangkat tedmon, alat rig, tali 10 meter, yang sudah terbakar dan minyak mentah," ungkapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait