BACA JUGA:Bansos BBM Cair Lagi 2023, Masyarakat Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Kamu Kebagian Nggak?
Untuk tersangka, Kapolres menambah kan, dikenakan Pasal 52 UU RI Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 188 KUHPidana
"Ancaman hukuman 6 Tahun penjara denda Rp60 miliar," jelasnya.
Kapolres menegaskan, Polres Muba tetap komitmen untuk menegakkan hukum serta melakukan proses hukum, untuk segala bentuk kegiatan ilegal.
" Saya tetap mengingatkan peristiwa ini jangan sampai terjadi lagi, sekali lagi saya mengingatkan kepada masyarakat untuk segera menghentikan kegiatan yang bisa berdampak merusak lingkungan dan merugikan manusia," tegasnya.*