Sumur Minyak Ilegal di Keban 1 Terbakar, Pemiliknya ditangkap, Begini Kronologisnya...

Jumat 06-01-2023,13:17 WIB
Reporter : Romi
Editor : Oma Ina

BACA JUGA:Bansos BBM Cair Lagi 2023, Masyarakat Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Kamu Kebagian Nggak?

Untuk tersangka, Kapolres menambah kan,  dikenakan Pasal 52 UU RI Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 188 KUHPidana

"Ancaman hukuman 6 Tahun penjara denda Rp60  miliar," jelasnya. 

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pelat Merah, Ini Jumlah Kerugian Negaranya...

Kapolres menegaskan,  Polres Muba tetap komitmen untuk menegakkan hukum serta melakukan proses hukum, untuk segala bentuk kegiatan ilegal.

" Saya tetap  mengingatkan peristiwa ini jangan sampai terjadi lagi, sekali lagi saya  mengingatkan kepada masyarakat untuk segera menghentikan kegiatan yang  bisa berdampak merusak  lingkungan dan merugikan  manusia," tegasnya.*

Tags :
Kategori :

Terkait