BANDUNG, PALPOS.ID – Di zaman serba canggih dan modern saat ini, segala lini bisnis bisa dijalankan seseorang.
Bisnis itu mulai dari yang legal, hingga bisnis ilegal. Bahkan, bisnis yang mungkin selama ini tak terpikir oleh orang lain.
Hal itu itu seperti dilakukan tersangka AM. Dimana, pria 51 tahun itu, melakoni bisnis yang tak pernah terdengar sebelumnya di dunia ini.
Apa itu bisnis gelap yang dilakoni tersangka AM, hingga dirinya ditangkap Satreskrim Polresta Bandung?
BACA JUGA:Nggak Pakai Lama, Saldo DANA Rp2.5 juta Bisa Kamu Dapat, Lihat Caranya di Sini
BACA JUGA:Mau Dapat Cuan Gratis Rp350 Dari DANA, Tanpa Aplikasi dan Undang Teman? Coba Cek Disini
Ternyata tersangka AM bisnis konten video. Namun konten video pornografi intip celana dalam atau CD wanita.
Penghasilannya pertahun pun sangat fantastis. Yakni AM bisa meraup keuntungan hingga Rp100 juta per tahun.
Akan tetapi, buah dari perbuatannya itu, kini tersangka AM harus mendekam di sel tahanan Polresta Bandung.
Demikian ditegaskan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan, Jumat 06 Januari 2023.
BACA JUGA:Jomblo Jangan Sedih! Ada Jasa Sewa Pacar, Segini Tarifnya!
BACA JUGA:Dana BSU Sebesar Rp 600 Ribu Akan Segera Cair Awal Tahun 2023 ini, Cek Syaratnya!
Kusworo menegaskan, jika tersangka AM bisa meraup keuntungan hingga Rp100 juta dalam setahun.
Bahkan, sambung Kusworo, AM memiliki sebuah grup di media sosial yang mana berisikan para member atau pelanggan video buatannya.
“Untuk yang followersnya itu sudah 11.500 pengikut, dan member di grup yang berbayar sudah 1.531,” kata Kusworo di Cimenyan, Kabupaten Bandung.