PALEMBANG,PALPOS.ID - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Musni Wijaya SSos MSi didampingi Beberapa Kepala OPD Kabupaten Muba mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi dan Evaluasi Pelaporan Penerapan SPM Melalui Aplikasi E-SPM Triwulan IV Tahun 2022, di Auditorium Graha Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (6/1).
Rakor dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir SA Supriono, dan diikuti kabupaten kota se Provinsi Sumsel.
Setelah mengikuti rakor tersebut Kepala OPD dari BPBD, Dinkes, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Disdikbud, Dinsos, dan Kabag Tapem yang menghadiri, sepakat mengatakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
"Penerapan SPM mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana hal ini merupakan urusan wajib dengan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara, termasuk prioritas program maupun terkait aspek pendanaan," ujarnya.
Selain itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 yang berkaitan dengan regulasi penerapan standar pelayanan minimal. Kemudian turunannya di tetapkan melalui Permendagri di setiap stake holder yang memiliki urusan wajib tersebut di setiap kementerian/lembaga pemerintah.
Sehingga diperlukan sebuah rencana aksi dalam memenuhi target pencapaian penerapan SPM tersebut, melalui proses perencanaan, koordinasi, pengumpulan data, hingga bermuara pada output hasil penerapan SPM tersebut.
Sementara itu Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi mengatakan dengan diadakannya Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi dan Evaluasi Pelaporan Penerapan SPM ini diharapkan dalam penerapan SPM kita dapat penuhi target pencapaian Standar Pelayanan Minimum.