4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
BACA JUGA:Selamatkan Perusahaan dengan 3 Langkah Mencegah dan Menanggulangi PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja
BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja
5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
6. Perusahaan pailit;
7. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
a.menganiaya, menghina secara kasar atau menganeam Pekerja/ Buruh;
BACA JUGA:Ingin Kerja ke Jepang, Catat 9 Persyaratan Program Magang dan Penempatannya
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Berangkatkan Peserta Magang ke Jepang
b.membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c.tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
d.tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;
e.memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
BACA JUGA:Berikan Kesempatan Mahasiswa Magang, Gojek Jalin Kerjasama Dengan UMP
BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja Cair Lagi Januari 2023, Cek Link bsu.kemnaker.go.id, Siapa Tahu Ada Nama Kamu?
f.memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidakdicantumkan pada Perjanjian Kerja;