PALEMBANG, PALPOS.ID – Viralnya kasus dua terdakwa pemerkosaa divonis 10 bulan penjara memantik reaksi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Hotman Paris Sebut UU Peradilan Anak, Terdakwa Bisa Dihukum 15 Tahun, Kok Cuma 10 Bulan…
Bukan hanya vonis 10 bulan terhadap dua dari tiga pemerkosa siswi SMA di Lahat yang dipertanyakan. Tapi juga tuntutan yang hanya 7 bulan, dinilai terlalu rendah untuk kasus ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH menegaskan, Kejati akan segera mengambil sikap dengan meminta penjelasan Kajari dan JPU yang kasus ini.
BACA JUGA:Vonis Dua Terdakwa Pemerkosa 10 Bulan, Hotman Minta Kejari Lahat Banding
“Dalam waktu dekat akan kita panggil Kajari Lahat dan JPU-nya. Kita minta penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud,” katanya dilansir dari sumaeraekspres.bacakorban.co, Minggu, 8 Januari 2023.
Menurutnya, apabila dalam penjelasan dan klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan, tidak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka akan diambil tindakan tegas.
BACA JUGA:Soal Vonis Dua Terdakwa Pemerkosaan 10 Bulan Penjara, Ini Penjelasan PN Lahat
“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural diatasnya,” tegas Kajati. Terkait dorongan pengacara kondang Hotman Paris agar Kejari Lahat melakukan banding, Sarjono menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, vonis hakim 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 7 bulan.
“Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” katanya. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA,, Robert Parlindungan Sitinjak mengapresiasi kinerja jaksa Kejari Lahat yang dinilai telah profesional menjalankan tugasnya.
“Putusan ini juga membuktikan bahwa tindakan penyidik Polres Lahat dan hakim Pengadilan Negeri Lahat telah mematuhi dan mempedomani ketentuan lex specialis UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” bebernya.
Kementerian PPPA akan terus mengawal setiap kasus anak di seluruh daerah. Memastikan penerapan UU SPPA dengan segala bentuk upaya menjauhkan anak dari peradilan. Juga memastikan para Aparat Penegak Hukum (APH) baik polisi, jaksa, dan hakim agar tetap mematuhi dan mempedomaninya.
Robert mengapresiasi seluruh APH, khususnya Kajari Lahat, Nilawati SH MHd dan jajaran yang secara profesional dan sangat memahami ketentuan hukum peradilan anak serta sangat responsif peduli pada perlindungan anak.
BACA JUGA:Tok ! Dua Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Tangis Korban Pecah, Ini Alasan Majelis Hakim
Menurut dia, jaksa Kejari Lahat menuntut 7 bulan penjara pasti telah mempertimbangkan prosedur dan ketentuan UU SPPA lex specialis. Kementerian PPPA mendorong APH memperberat hukuman pada pelaku dewasa yang belum masuk tahap sidang.