Terkait Vonis 10 Bulan Penjara Dua Terdakwa Pemerkosa, Ini yang Akan Dilakukan Kejati Sumsel

Minggu 08-01-2023,13:36 WIB
Reporter : Zen Bae
Editor : Zen Bae

Karena, pelaku dewasa itu mengajak dua pelaku anak melakukan tindakan pidana kekerasan seksual terhadap korban. “Harapannya segera dilimpahkan ke PN Lahat dan dihukum sesuai perbuatannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” tukasnya.

Kajari Lahat Nilawati SH MH mengatakan, berdasarkan Pasal 3 huruf (g), huruf (h) dan Pasal 79 ayat 3 UU SPPA No 11/2012, JPU menuntut kedua terdakwa yang masih di bawah umur itu dengan tuntutan 7 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan. Tuntutan dibacakan dalam persidangan 29 Desember 2022.

“Sebab, UU SPPA No 11/2012 mengamanahkan sistem peradilan pidana anak di laksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak dan lainnya. Perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir,” tuturnya.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, menyatakan, sebelummya laporan yang masuk adanya tindak pemerkosaan. Saat pemeriksaan, para tersangka dan korban tidak memberikan keterangan bahwa ada yang meraba-raba. “Namun adanya keterangan terbaru setelah kasus ini viral akan kami dalami lagi,” tandasnya. (*) 

 

Kategori :