Palembang, PALPOS.ID - Terkait aturan baru Pemerintah yang resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mana dalam aturan baru ini para pekerja diberikan libur kerja hanya 1 hari dalam seminggu.
Sedangkan sebelumya pada UU Ketenagakerjaan, para pekerja diberi jatah 2 hari libur dalam seminggu, mengenai Perppu Cipta Kerja ini, salah satu Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Thamrin angkat bicara. “Menurut hemat saya pengurangan hari libur dalam seminggu jika dilihat dari perspektif kepentingan dunia usaha terutama menyangkut produktivitas kerja tidak lah terlalu signifikan, apalagi jika isu produktivitas dianggap sebagai alasan utama,” ujarnya saat diwawancari via telepon, Minggu 8 Januari 2023. Thamrin menuturkan, jika memang betul bahwa tingkat produktivitas tenaga kerja dibandingkan negara-negara lain masih menempati peringkat 105 alias rendah. BACA JUGA:Wow, Sampah Kota Palembang 900 Ton Perhari Setelah PPKM Dicabut BACA JUGA:Kue Ini Wajib Ada saat Melamar Gadis Kayuagung “Jauh dibawah negara tetangga Singapura dan juga masih di bawah Malaysia dan Thailand, yang juga menggambarkan tingkat efisiensi. Semakin rendah produktivitas, maka berarti semakin rendah pula efisiensinya,” tuturnya. Menurutnya, upaya untuk meningkatkan produktivitas melalui pengurangan hari libur berarti berangkat dari asumsi bahwa semakin lama bekerja maka akan terjadi penambahan produktivitas. “Namun secara teoritis waktu kerja termasuk jam kerja bukanlah determinan utama produktivitas, dari perspektif individu atau tenaga kerja maka determinan utama produktivitas adalah pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku,” imbuhnya. Thamrin mengatakan, jika Internasional Labour Organisation (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional menyebutkan produktivitas kerja umumnya terkait dengan upah dan kondisi kerja. BACA JUGA:Ini Julukan 6 Kota di Indonesia, Palembang ternyata Julukannya Bukan Kota Pempek BACA JUGA:DBD Mengancam, Dinkes Lubuklinggau Mengajak Warga Lakukan Hal Ini... “ILO sendiri dalam laman resminya menyebutkan, bahwa produktivitas kerja umumnya terkait dengan upah dan kondisi kerja yang lebih baik. Jika kita lihat dari perspektif tenaga kerja nya sendiri, maka jelas berkurangnya kualitas waktu untuk kehidupan layak, terutama waktu untuk keluarga dan kegiatan lain di luar urusan pekerjaan,” katanya. Lebih lanjut kata Thamrin, padahal perlakukan tenaga kerja sebagai mesin sudah lama ditinggalkan, bahkan banyak studi memperlihatkan bagaimana kualitas hidup pekerja termasuk pembagian waktu yang proporsional antara waktu kerja dengan non kerja. “Tidak hanya studi tetapi banyak negara yang sudah mengadopsi menjadi kebijakan. Artinya secara subtansial, ketentuan ketenagakerjaan melalui perpu ini tidak saja lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha tapi juga tampaknya tidak akan berdampak besar terhadap produktivitas yang ujung0ujungnya juga pada pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.*Aturan Baru Perppu Cipta Kerja Libur 1 Hari dalam Seminggu, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik!
Minggu 08-01-2023,20:36 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Erika
Tags : #uu ketenagakerjaan
#perppu cipta kerja
#pemerintah pusat
#pekerja
#organisasi buruh internasional
#libur 1 hari
#international labour organisation
#ilo
#aturan baru perppu
Kategori :
Terkait
Sabtu 13-07-2024,17:48 WIB
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pekerja Jembatan yang Tenggelam di Sungai Ogan
Rabu 22-05-2024,15:42 WIB
Muba Masifkan Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Warga
Rabu 14-02-2024,16:58 WIB
Kadisnakertrans Sumsel Harap Presiden Terpilih Perluas Lapangan Kerja dan Perhatikan Nasib Pekerja
Sabtu 10-02-2024,15:45 WIB
Emang Boleh Sekeren Ini? iPad Air 5, Prosesor Monster Chip M1, Bisa Gantikan Laptop Worth It untuk Pekerja
Senin 06-11-2023,17:26 WIB
Bangun Kantor Baru di IKN, Landasan Baru Bagi Pekerjaan dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
Senin 25-11-2024,21:24 WIB
Xiaomi Payday Mega Sale 2024: Rekomendasi Smartphone Xiaomi dan Redmi yang Tepat untuk Semua Kebutuhan!
Senin 25-11-2024,17:44 WIB
Tim Advokasi Paslon HDCU Laporkan Oknum Kades Ogan Ilir ke Bawaslu Sumsel atas Dugaan Pelanggaran Kampanye
Senin 25-11-2024,17:32 WIB
Gerbang Selamat Datang yang Roboh Tak Kunjung Dibangun, Pj Wako Prabumulih: Sudah Ada Kesepakatan
Senin 25-11-2024,17:17 WIB
Dewan Syariah PPP KH Asmawi Malik Alhafidz Doakan Herman Deru Jelang Pilgub Sumsel 2024
Senin 25-11-2024,18:00 WIB
Terlibat Pengamanan TPS, Ratusan Personel Polres Prabumulih Jalani Tes Kesehatan
Terkini
Selasa 26-11-2024,17:02 WIB
ASUS Vivobook Go 14/15: Laptop yang Ringan dan Serbaguna untuk Mobilitas dan Produktivitas
Selasa 26-11-2024,17:00 WIB
Reward BRI Poin untungkan Nasabah ada tiap Tahunnya
Selasa 26-11-2024,16:52 WIB
Transaksi Lebih Mudah dengan Brizzi
Selasa 26-11-2024,16:39 WIB
Belanja Praktis, Pakai QRIS; NKHZ Baby Shop Tumbuh Bersama QR Code BRI
Selasa 26-11-2024,16:26 WIB