Aturan Baru Perppu Cipta Kerja Libur 1 Hari dalam Seminggu, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik!

Minggu 08-01-2023,20:36 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Erika

Palembang, PALPOS.ID - Terkait aturan baru Pemerintah yang resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mana dalam aturan baru ini para pekerja diberikan libur kerja hanya 1 hari dalam seminggu.

Sedangkan sebelumya pada UU Ketenagakerjaan, para pekerja diberi jatah 2 hari libur dalam seminggu, mengenai Perppu Cipta Kerja ini, salah satu Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Thamrin angkat bicara.

“Menurut hemat saya pengurangan hari libur dalam seminggu jika dilihat dari perspektif kepentingan dunia usaha terutama menyangkut produktivitas kerja tidak lah terlalu signifikan, apalagi jika isu produktivitas dianggap sebagai alasan utama,” ujarnya saat diwawancari via telepon, Minggu 8 Januari 2023.

Thamrin menuturkan, jika memang betul bahwa tingkat produktivitas tenaga kerja dibandingkan negara-negara lain masih menempati peringkat 105 alias rendah.

BACA JUGA:Wow, Sampah Kota Palembang 900 Ton Perhari Setelah PPKM Dicabut

BACA JUGA:Kue Ini Wajib Ada saat Melamar Gadis Kayuagung

“Jauh dibawah negara tetangga Singapura dan juga masih di bawah Malaysia dan Thailand, yang juga menggambarkan tingkat efisiensi. Semakin rendah produktivitas, maka berarti semakin rendah pula efisiensinya,” tuturnya.

Menurutnya, upaya untuk meningkatkan produktivitas melalui pengurangan hari libur berarti berangkat dari asumsi bahwa semakin lama bekerja maka akan terjadi penambahan produktivitas.

“Namun secara teoritis waktu kerja termasuk jam kerja bukanlah determinan utama produktivitas, dari perspektif individu atau tenaga kerja maka determinan utama produktivitas adalah pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku,” imbuhnya.

Thamrin mengatakan, jika Internasional Labour Organisation (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional menyebutkan produktivitas kerja umumnya terkait dengan upah dan kondisi kerja.

BACA JUGA:Ini Julukan 6 Kota di Indonesia, Palembang ternyata Julukannya Bukan Kota Pempek

BACA JUGA:DBD Mengancam, Dinkes Lubuklinggau Mengajak Warga Lakukan Hal Ini...

“ILO sendiri dalam laman resminya menyebutkan, bahwa produktivitas kerja umumnya terkait dengan upah dan kondisi kerja yang lebih baik. Jika kita lihat dari perspektif tenaga kerja nya sendiri, maka jelas berkurangnya kualitas waktu untuk kehidupan layak, terutama waktu untuk keluarga dan kegiatan lain di luar urusan pekerjaan,” katanya.

Lebih lanjut kata Thamrin, padahal perlakukan tenaga kerja sebagai mesin sudah lama ditinggalkan, bahkan banyak studi memperlihatkan bagaimana kualitas hidup pekerja termasuk pembagian waktu yang proporsional antara waktu kerja dengan non kerja.

“Tidak hanya studi tetapi banyak negara yang sudah mengadopsi menjadi kebijakan.

Artinya secara subtansial, ketentuan ketenagakerjaan melalui perpu ini tidak saja lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha tapi juga tampaknya tidak akan berdampak besar terhadap produktivitas yang ujung0ujungnya juga pada pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.*

Kategori :