PALEMBANG, PALPOS.ID - Beredar kabar bahwa PNS akan mengalami kenaikan gaji pada awal tahun 2023 nanti. Kabarnya kenaikan gaji PNS ini capai 5 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.
BACA JUGA:Kamu Harus Tau, 4 Hal Ini Buat Dana BSU Kamu Tidak Cair
Karena didasari dengan tidak adanya ketentuan tersebut dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kata Sri Mulyani, RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Didalamnya tak ada ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS.
BACA JUGA:Diduga Korban Tabrak Lari, Balita dan Empat Perempuan Tergeletak di Tengah Jalan
“APBN sudah ditetapkan (jadi UU),dan kita mengikuti saja,”Ujar Sri Mulyani,saat dihadapan sejumlah wartawan, Oktober kemaren.
BACA JUGA:Karyawan Kena PHK tetap Dapat Bansos Dana BSU 2023, Asal...
Untuk diketaui,DPR memang baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebesar RP.3.061,2 triliun. Adapun belanja pemerintahan pusat sebesar RP.2.246,5 triliun dan tranper ke daerah sebesar Rp.814,7 triliun.
BACA JUGA:4 Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Nomor 1 Cukup Popular
Belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari belanja kementrian dan lembanga sebesar Rp.1.000,8 Triliun dan belanja non K/L sebesar Rp.1.245,6 triliun.
Dalam belanja kemetrian dan lembaga , tak ada klausa yang menuliskan kenaikan gaji PNS,sehingga dipastikan tak ada kenaikan gaji PNS pada tahun 2023.
BACA JUGA: Hasil Piala FA: Manchester City Bantai Chelsea, Aston Villa Tumbang
Kenaikan gaji pokok PNS terahir kali dilakukan pada awal tahun 2019. kenaikan gaji pokok PNS pada waktu itu dipukul rata lima persen bagi semua abdi Negara yang aktip dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat Maupun di daerah.