Antara lain, agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
BACA JUGA:Diduga Depresi Berat, Begini Jadinya Nasib Warga Lahat Ini
BACA JUGA:Dikabarkan Hilang Pelajar SMA di Kabupaten Lahat Malah Ditemukan Seperti Ini...
Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud, baik JPU maupun pejabat struktural dinonaktifkan sementara dari jabatan, sejak Senin 09 Januari 2023.
“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan atau Sumsel berdasarkan Surat Perintah Kajati Sumsel, untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Ketut Sumedana.
Selanjutnya, JPU Kejari Lahat langsung melakukan upaya hukum banding terhadap kedua terdakwa berinisial OH dan MAP.
‘’Karena menimbulkan polemik di masyarakat, dan media, karena dinilai tidak adil. Bahkan cenderung melindungi pelaku kejahatan, maka JPU Kejari Lahat langsung mengajukan upaya banding atau putusan tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Atlet Tenis Meja Muara Enim Targetkan Tiga Medali Emas Porprov di Lahat
BACA JUGA:Kendaraan Dinas Kesbangpol OKU Tabrakan di Lahat, Begini Kondisinya!
Sebab, sambung Ketut Sumedana, para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomo 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman minimal 3 tahun penjara, dan atau maksimal 15 tahun penjara.
Meskipun demikian, jelas Ketut Sumedana, tidak ada norma hukum yang dilanggar JPU apabila melakukan upaya hukum banding.
‘’Harapan melakukan upaya hukum banding, bertujuan agar hukuman para pelaku dapat diperberat,” jelasnya.
Ditambahkan Ketut Sumedana, Kejagung melalui Kejati Sumsel tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap JPU dan pejabat struktural Kejari Lahat.
BACA JUGA:Kontraktor di Muaraenim Harap-harap Cemas, Penyebabnya Ini
BACA JUGA:PIALA AFF 2022: Dikalahkan Timnas Vietnam, Indonesia Gagal ke Final
‘’Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka para JPU atau pejabat struktural itu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. *