Di Sekayu Banyak Istri Gugat Cerai Suami Sepanjang Tahun 2022, Ini Penyebabnya

Selasa 10-01-2023,13:50 WIB
Reporter : Zen Bae
Editor : Romi

SEKAYU, PALPOS.ID – Perceraian dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang dibenci Tuhan, namun dibenarkan dalam Islam.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keban 1 Terbakar, Pemiliknya ditangkap, Begini Kronologisnya...

Memang semua pasangan rumah tangga tidak ingin berakhir dengan perceraian. Tentu banyak efek negatif yang ditimbulkan.

Perceraian dapat memengaruhi psikologis anak. Namun, jika itu terjadi tak satu pun orang bisa menghalangi.

Ada banyak faktor pemicu perceraian dalam mahligai rumah tangga. Sebut saja faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, judi sampai narkoba.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Miniarsih Pelaku Arisan Bodong Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Nah, di Kota Sekayu ibukota Kabupaten Musi Banyuasin angka perceraian di sini tergolong tinggi sepanjang tahun 2022.  

Dikutip harianmuba.bacakoran.co, tercatat periode Januari hingga Desember 2022  angka perceraian di Musi Banyuasin sebanyak 885 perkara.

Dengan rincian diantaranya cerai gugat atau perceraian yang diajukan istri sebanyak 712 perkara.

Sementara untuk cerai talak sebanyak 173 perkara atau suami yang menceraikan istri.

BACA JUGA:Catat! Mobil Dinas Pemkab Muba Tak Pasang Stiker Bakal Ditarik Paksa

Dari angka itu tren istri mengajukan gugatan perceraian kepada suaminya lebih tinggi dari pada cerai talak.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu, A. Syarkawi  melalui Sekretaris Pengadilan Agama Sekayu, Taufikurahman mengatakan, kasus perceraian itu dikarenakan beberapa faktor.

“Seperti kondisi ekonomi, pertengkaran rumah tangga yang tidak jelas, salah satu pihak meninggalkan pasangannya, kriminal, zina dan narkotika, dan lebih parah lagi ada juga kasus KDRT, serta permkosaan pada anak kandung,” ungkapnya.

BACA JUGA:Hanya Isi Survei Dikasih Uang 5 Dollar, Mau?

Kategori :