PALEMBANG, PALPOS.ID - Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Aparatur Sipil Negara atau ASN, tentu kedua sebutan tersebut sudah tidak asing lagi di telinga masyarkat Indonesia.
Pasti rata-rata masyarakat menganggap jika PNS dan ASN adalah status kepegawaian yang sama, padahal sebenarnya tidak demikian. Tahukah anda jika kedua istilah tersebut memiliki perbedaan ? Lantas apa beda antara PNS dan ASN? Dilansir dari Financedetik, berikut penjelasannya untuk kalian!. BACA JUGA:Bonus Untuk Para PNS Segera Cair di 2023, Cek Tanggalnya! BACA JUGA:Siap-Siap! Awal Tahun 2023 Pemerintah Segera Cairkan Bonus untuk Seluruh PNS di Indonesia Seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jika ASN merupakan subah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Padahal, PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Jadi sangat jelas, jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap di Pemerintahan. Sama halnya juga dengan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja atau PPPK yang bekerja di instansi pemerintah. BACA JUGA:Horee PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Dapat Tambahan 2 Kali Gaji, Cek Tanggal Transfernya di Sini BACA JUGA:Siapkan Diri Anda CPNS 2023 Segera Dibuka Ini Formasi yang Dibutuhkan Namun, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Bisa diartikan bahwa, PPPK merupakan pegawai kontrak yang bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja. Dengan kata lain, pengertian ASN merujuk pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK. Jadi, setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS. BACA JUGA:BKN Tegaskan PNS Perbaikan NIP Harus Melalui Aplikasi SIASN BACA JUGA:Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar Karena bisa saja ASN tersebut merupakan seorang PPPK, bukan PNS. Sementara itu sebagai abdi negara, baik itu PNS ataupun PPPK tentu memiliki fungsi dan tugas. Adapun fungsi dan tugas seorang ASN ini telah tercatat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10 dan Pasal 11. Berikut fungsi ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10: BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali BACA JUGA:Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS? 1. Pelaksana kebijakan publik. 2. Pelayan publik. 3. Perekat dan pemersatu bangsa. Berikut tugas ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 11: BACA JUGA:Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya! BACA JUGA:5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan 1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. 3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. *Ternyata Ada Perbedaan Antara PNS dan ASN, Kamu Wajib Tahu!
Selasa 10-01-2023,19:02 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #tugas asn
#pns
#perbedaan pns dan asn
#pemerintahan
#pegawai tetap
#pegawai negeri sipil
#asn
#aparatur sipil negara
Kategori :
Terkait
Selasa 20-10-2026,16:02 WIB
Kemenkum Sumsel Dorong Peningkatan Kapasitas Analis Hukum melalui Pelatihan Strategi Kebijakan
Rabu 09-09-2026,16:37 WIB
Petakan Kebutuhan Riil Pegawai, Kemenkum Sumsel Validasi Beban Kerja Jabatan Fungsional
Kamis 20-08-2026,20:20 WIB
Pemkab Muara Enim Kaji Alih Status 475 PPPK Paruh Waktu
Kamis 23-07-2026,19:20 WIB
Koordinasi ke KemenPANRB, Pemkab dan Komisi II DPRD Muba Cari Solusi Penguatan Belanja Pegawai
Senin 13-07-2026,16:50 WIB
Tingkatkan Kompetensi Petugas Loket, Kakanwil Kemenkum Sumsel Tekankan Pelayanan Berkualitas
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,07:10 WIB
Lumpia Ayam Suwir, Camilan Gurih yang Semakin Diminati dan Berpotensi Menjadi Peluang Usaha
Sabtu 24-10-2026,07:05 WIB
Bakwan Sayur, Gorengan Favorit Masyarakat Indonesia yang Tetap Diminati
Sabtu 24-10-2026,07:00 WIB
Risol Sayur, Camilan Sederhana yang Tetap Digemari Masyarakat
Sabtu 24-10-2026,17:15 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 2 Kabupaten Baru Lepas dari Kabupaten Lahat
Sabtu 24-10-2026,15:29 WIB
Motor Klasik Sultan! Triumph Bobber 1200 Punya Torsi 106 Nm.
Terkini
Sabtu 24-10-2026,20:45 WIB
SampoernaFest 2026 Sapa Warga Palembang, Dorong Literasi Keuangan Digital hingga Pemberdayaan UMKM
Sabtu 24-10-2026,19:09 WIB
Gerak Cepat Kurang dari Tiga Jam, Polres Muratara Tangkap Pelaku Pengeroyokan Berujung Kematian
Sabtu 24-10-2026,19:05 WIB
Sempat Buron, Pemuda Pelaku Penganiayaan Pakai Cangkul Dibekuk URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat
Sabtu 24-10-2026,19:00 WIB
Diduga Curi Material KAI Senilai Rp753 Juta
Sabtu 24-10-2026,17:15 WIB