PALEMBANG, PALPOS.ID - Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Aparatur Sipil Negara atau ASN, tentu kedua sebutan tersebut sudah tidak asing lagi di telinga masyarkat Indonesia.
Pasti rata-rata masyarakat menganggap jika PNS dan ASN adalah status kepegawaian yang sama, padahal sebenarnya tidak demikian. Tahukah anda jika kedua istilah tersebut memiliki perbedaan ? Lantas apa beda antara PNS dan ASN? Dilansir dari Financedetik, berikut penjelasannya untuk kalian!. BACA JUGA:Bonus Untuk Para PNS Segera Cair di 2023, Cek Tanggalnya! BACA JUGA:Siap-Siap! Awal Tahun 2023 Pemerintah Segera Cairkan Bonus untuk Seluruh PNS di Indonesia Seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jika ASN merupakan subah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Padahal, PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Jadi sangat jelas, jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap di Pemerintahan. Sama halnya juga dengan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja atau PPPK yang bekerja di instansi pemerintah. BACA JUGA:Horee PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Dapat Tambahan 2 Kali Gaji, Cek Tanggal Transfernya di Sini BACA JUGA:Siapkan Diri Anda CPNS 2023 Segera Dibuka Ini Formasi yang Dibutuhkan Namun, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Bisa diartikan bahwa, PPPK merupakan pegawai kontrak yang bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja. Dengan kata lain, pengertian ASN merujuk pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK. Jadi, setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS. BACA JUGA:BKN Tegaskan PNS Perbaikan NIP Harus Melalui Aplikasi SIASN BACA JUGA:Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar Karena bisa saja ASN tersebut merupakan seorang PPPK, bukan PNS. Sementara itu sebagai abdi negara, baik itu PNS ataupun PPPK tentu memiliki fungsi dan tugas. Adapun fungsi dan tugas seorang ASN ini telah tercatat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10 dan Pasal 11. Berikut fungsi ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10: BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali BACA JUGA:Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS? 1. Pelaksana kebijakan publik. 2. Pelayan publik. 3. Perekat dan pemersatu bangsa. Berikut tugas ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 11: BACA JUGA:Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya! BACA JUGA:5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan 1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. 3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. *Ternyata Ada Perbedaan Antara PNS dan ASN, Kamu Wajib Tahu!
Selasa 10-01-2023,19:02 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #tugas asn
#pns
#perbedaan pns dan asn
#pemerintahan
#pegawai tetap
#pegawai negeri sipil
#asn
#aparatur sipil negara
Kategori :
Terkait
Rabu 26-03-2025,18:53 WIB
Bupati Edison Dongkrak Penerimaan Zakat dari 2,5 Persen Gaji ASN
Senin 17-03-2025,13:59 WIB
TPP dan THR ASN Lubuklinggau Segera Cair : Segini Anggaran Yang Dialokasikan Pemkot
Rabu 12-03-2025,19:29 WIB
Penerimaan ASN Bawa Angin Segar Bagi UMKM Batik Muara Enim
Selasa 04-03-2025,21:02 WIB
Kabar Gembira! Walikota Lubuklinggau Umumkan Pencairan TPP ASN Sebelum Lebaran
Senin 03-03-2025,20:41 WIB
Selama Ramadan, MPP Ogan Ilir Tetap Buka dengan Penyesuaian Jam Operasional
Terpopuler
Kamis 27-03-2025,11:42 WIB
Smartfren Pastikan Jaringan Optimal di Momen Mudik Lebaran 2025
Kamis 27-03-2025,10:47 WIB
Ricky Kambuaya Tampil Elegan Lawan Bahrain
Kamis 27-03-2025,10:15 WIB
Mariani Cari Keadilan, Majelis Hakim Kasasi Tolak Gugatan Eddy Ganefo di PN Palembang
Kamis 27-03-2025,15:31 WIB
MakJo Mega Cake: Kue Lebaran Khas Palembang yang Legit dan Populer
Kamis 27-03-2025,10:51 WIB
Sindiran Pedas Justin Hubner untuk Pelatih Bahrain
Terkini
Kamis 27-03-2025,22:17 WIB
Polres dan Dandim OKU Berbagi Takjil Gratis di Baturaja
Kamis 27-03-2025,22:13 WIB
Apple iPad Pro 12.9 (2022) Resmi Dirilis, Usung Chip M2 dan Layar Liquid Retina XDR
Kamis 27-03-2025,22:11 WIB
Apple Rilis iPad Air 11 (2024) dengan Chip M2 dan Desain Lebih Ringkas
Kamis 27-03-2025,22:08 WIB
Apple Resmi Luncurkan iPad Air 13 (2024): Tablet Powerful dengan Chip M2
Kamis 27-03-2025,22:05 WIB