PALEMBANG, PALPOS.ID - Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Aparatur Sipil Negara atau ASN, tentu kedua sebutan tersebut sudah tidak asing lagi di telinga masyarkat Indonesia.
Pasti rata-rata masyarakat menganggap jika PNS dan ASN adalah status kepegawaian yang sama, padahal sebenarnya tidak demikian. Tahukah anda jika kedua istilah tersebut memiliki perbedaan ? Lantas apa beda antara PNS dan ASN? Dilansir dari Financedetik, berikut penjelasannya untuk kalian!. BACA JUGA:Bonus Untuk Para PNS Segera Cair di 2023, Cek Tanggalnya! BACA JUGA:Siap-Siap! Awal Tahun 2023 Pemerintah Segera Cairkan Bonus untuk Seluruh PNS di Indonesia Seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jika ASN merupakan subah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Padahal, PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Jadi sangat jelas, jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap di Pemerintahan. Sama halnya juga dengan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja atau PPPK yang bekerja di instansi pemerintah. BACA JUGA:Horee PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Dapat Tambahan 2 Kali Gaji, Cek Tanggal Transfernya di Sini BACA JUGA:Siapkan Diri Anda CPNS 2023 Segera Dibuka Ini Formasi yang Dibutuhkan Namun, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Bisa diartikan bahwa, PPPK merupakan pegawai kontrak yang bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja. Dengan kata lain, pengertian ASN merujuk pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK. Jadi, setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS. BACA JUGA:BKN Tegaskan PNS Perbaikan NIP Harus Melalui Aplikasi SIASN BACA JUGA:Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar Karena bisa saja ASN tersebut merupakan seorang PPPK, bukan PNS. Sementara itu sebagai abdi negara, baik itu PNS ataupun PPPK tentu memiliki fungsi dan tugas. Adapun fungsi dan tugas seorang ASN ini telah tercatat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10 dan Pasal 11. Berikut fungsi ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10: BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali BACA JUGA:Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS? 1. Pelaksana kebijakan publik. 2. Pelayan publik. 3. Perekat dan pemersatu bangsa. Berikut tugas ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 11: BACA JUGA:Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya! BACA JUGA:5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan 1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. 3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. *Ternyata Ada Perbedaan Antara PNS dan ASN, Kamu Wajib Tahu!
Selasa 10-01-2023,19:02 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #tugas asn
#pns
#perbedaan pns dan asn
#pemerintahan
#pegawai tetap
#pegawai negeri sipil
#asn
#aparatur sipil negara
Kategori :
Terkait
Senin 23-02-2026,15:20 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Kualitas Pelayanan Publik melalui Standardisasi Kemenpan RB
Selasa 10-02-2026,17:06 WIB
Tak Masuk Kerja Sejak Mei 2025, Oknum ASN Kelurahan Tanjung Raman Prabumulih Dipecat
Senin 02-02-2026,19:20 WIB
Polisi Selidiki Kasus Pembobolan Rumah ASN di Tanjung Raja Selatan Yang Bikin Geger Warga Ogan Ilir
Kamis 29-01-2026,20:40 WIB
Pemkab Ogan Ilir Rombak 135 Pejabat, Wujudkan Penyegaran Birokrasi dan Peningkatan Pelayanan Publik
Selasa 13-01-2026,20:10 WIB
Tambah 1 Terangka Baru, Kasus Jalan Seriun
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,10:51 WIB
Harga Bersahabat, Spek Nggak Kaleng-Kaleng! WMOTO HAWK 200I 2026 Siap Libas Aspal & Tanah
Rabu 04-03-2026,08:05 WIB
Tumis Cah Kangkung, Menu Tradisional yang Tetap Menggoda Selera
Rabu 04-03-2026,10:19 WIB
Recall Besar Volvo EX30: Baterai Cacat Picu Potensi Kebakaran Saat Dicas Penuh
Rabu 04-03-2026,08:00 WIB
Sensasi Pahit dan Gurih Bersatu, Tumis Pare Campur Teri Jadi Favorit di Meja Makan
Rabu 04-03-2026,10:42 WIB
Harga Lebih Nyaman Fitur Lebih Gahar! GWM Tank 300 Tantang SUV Jepang
Terkini
Rabu 04-03-2026,21:20 WIB
Rayakan Hari Jadi ke-45, PTBA Perkuat Komitmen Kelestarian Alam dan K3
Rabu 04-03-2026,21:10 WIB
Sebanyak RP541 Juta Dana Korban Scam Berhasil Dikembalikan, OJK Canangkan Gerakan Sumsel Anti Scam
Rabu 04-03-2026,21:00 WIB
Antisipasi Gangguan Kamtib, Jajaran Pengamanan Lapas Kayuagung Razia Kamar Warga Binaan
Rabu 04-03-2026,20:50 WIB
Tragedi Siswa SMP di Rantau Alai, Ketua OSIS Meninggal Dunia, Diduga Dianiyaya Guru Silat
Rabu 04-03-2026,20:40 WIB