Ingat! PNS Mundur karena Alasan Penempatan dan Gaji Bisa Dienda Rp100 Juta, Ini Dasar Hukumnya...

Rabu 11-01-2023,19:32 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

‘’Pengajuan tersebut dilakukan berdasar analisis jabatan atau anjab, dan analisis beban kerja atau ABK setiap instansi,” tambahnya.

Sedangkan anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, meminta pemerintah tak menganggap pengunduran diri ratusan CPNS itu sebagai hal sepele.

Dia mendesak pemerintah menyelidiki lebih dalam penyebab mereka mundur.

BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali

BACA JUGA:Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS?

Karena Mardani khawatir hal tersebut bakal berdampak pada pelayanan publik. ‘’Mereka sudah diplot untuk mengisi posisi tertentu yang jelas membutuhkan SDM,” tegas Mardani. *

 

Kategori :