3. Pada menu profil akan menampilkan status validitasi data utama yang Anda punya, apa 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda mesti memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Jika sudah, lalu klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data Anda telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.*
# djp
Artikel ini sudah terbit di fin.co.id dengan judul
53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP, Begini Cara Cek Validasinya