PALEMBANG, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan memindahkan 27 orang Narapidana.
Dengan rincian 25 orang ke lapas kelas I Batu Nusakambangan, dan 2 orang narapidana wanita ke lapas perempuan kelas IIA Semarang.
Puluhan narapidana atau napi yang dipindahkan itu, merupakan narapidana beresiko tinggi atau high risk.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengaku, pemindahan napi itu untuk mengurangi over kapasitas Lapas atau Rutan di Sumsel.
BACA JUGA:Ini Sanksi Bagi Penerima BSU yang Tak Memenuhi Syarat, Pekerja Harus Jujur Ya!
Kemudian, dalam rangka pembinaan lanjutan, dan Antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.
"Pemindahan 27 Narapidana ini dilakukan koordinasi dengan Polda Sumsel. Dan dalam teknis pelaksanaan pengawalannya dibantu oleh Brimob Polda Sumatera Selatan." Kata Ilham Jaya.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto yang memimpin langsung pemindahan mengatakan, pengawalan juga dilakukan dengan sangat ketat.
"24 orang personel terdiri dari 4 orang dari Divisi Pemasyarakatan, 10 orang petugas Lapas, 10 orang anggota Brimob." jelasnya Bambang.
BACA JUGA:7 Langkah Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Tinggal Isi Data Selesai...
BACA JUGA:Kenakan Nomor Punggung 11, Joao Felix Resmi Berlabuh ke Chelsea
Selain itu, lanjut Bambang Haryanto, pihaknya menginstruksikan selama proses pemindahan tersebut, harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan.
"Tetap mengedepankan sisi Keamanan dan Perlindungan HAM," pungkasnya, Rabu 11 Januari 2023.
Pemindahan ini dilepas secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto pada pukul 19.00 WIB.