Kemenkum Sumsel Hadiri FGD Penyusunan Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Air Minum Lematang Enim
Kemenkum Sumsel Hadiri FGD Penyusunan Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Air Minum Lematang Enim-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Lematang Enim. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Pemerintah Kabupaten Muara Enim (4/11).
FGD dibuka oleh Emran Tabrani, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muara Enim, dan dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Muara Enim, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Dinas PUPR, Bagian Hukum, Dewan Pengawas Perumda, hingga Plt. Direktur Perumda Air Minum Lematang Enim.
Hadir mewakili Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling selaku Kepala Divisi PPPH, didampingi Tim Tenaga Ahli penyusun Raperda.
Kehadiran tim merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 775/KPTS/V/2025, yang menugaskan Kanwil Kemenkum Sumsel untuk memberikan pendampingan perancangan peraturan daerah.
BACA JUGA:Dispora Sumsel Gandeng Majelis Sukan Malaysia untuk Bentuk Ekosistem Olahraga Berprestasi
Dalam paparannya, tim perancang menyampaikan penjelasan mengenai struktur norma, teknik penyusunan, dan materi muatan Raperda.
Tim memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut telah disusun sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 beserta perubahannya dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Metodologi penyusunan juga telah mengacu pada Lampiran II UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Para peserta memberikan beragam masukan terkait aspek tata kelola, urgensi penyertaan modal, mekanisme pengawasan, serta implikasi terhadap peningkatan kualitas layanan air minum.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Pemahaman PMPJ dalam Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah
Masukan tersebut merupakan bagian penting dalam penyempurnaan norma Raperda.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan FGD dan peran aktif seluruh perangkat daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


