Thamrin mengimbau, agar disediakan formulir pernyataan tentang adanya sanksi tersebut setelah dinyatakan lulus.
BACA JUGA:PNS Kategori Ini tidak Dapat Gaji 13 dan THR, Ada Apa ?
BACA JUGA:Siap-Siap! Awal Tahun 2023 Pemerintah Segera Cairkan Bonus untuk Seluruh PNS di Indonesia
“Jika diperlukan dapat saja disediakan formulir pernyataan minat dan kesadaran tentang adanya sanksi, jika mengundurkan diri saat sudah dinyatakan lulus,” tandasnya.*