BKN Berencana Buat Cluster Penggajian PNS, Setiap Daerah Beda Gaji, Ini Penjelasan Lengkapnya...

Jumat 13-01-2023,21:37 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Selama ini seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil dari satu daerah dengan daerah lain, semuanya sama dalam sistem penggajian.

Bahkan, gaji yang dikucurkan pemerintah kepada setiap PNS atau ASN, dari golong I sampai golongan IV, semuanya sama setiap daerahnya.

Bertolak dari itu, Badan Kepegawaian Negara atau BKN berencana untuk membuat cluster penggajian PNS.

Dimana, antara PNS atau ASN daerah yang satu dengan daerah yang lain, tidak sama gajinya. 

BACA JUGA:Pensiun PNS Terima Uang Rp1 Miliar, 3 Usaha Ini Patut Dicoba..

BACA JUGA:3 Jalur ASN yang Berpenghasilan Besar dan Menggiurkan, Pilih PNS, PPPK, atau Sekolah Kedinasan!

Karena sistem penggajian itu akan disesuaikan dengan pendapatan asli daerah, jumlah penduduk, dan biaya hidup di daerah tertentu itu ada perbedaan.

Demikian ditegaskan kepala BKN, Bima Haria Wibisana, seperti dikutip Palpos.id dari jpnn.com, beberapa hari yang lalu.

Bima Haria mengaku, sistem cluster penggajian PNS ini sudah dibahas lama di internal pemerintah. Hanya saja saat pembahasan masih terjadi perbedaan pendapat. 

Salah satunya, pertimbangan berpindahnya PNS dari daerah A ke daerah B karena gajinya lebih tinggi. 

BACA JUGA:PNS di Lubuklinggau Bakal Full Senyum, Dianggarkan Lagi TPP Tahun 2023 Ini

BACA JUGA:Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS Pemerintah Kota Palembang...

Jika terjadi perpindahan, otomastis daerah A akan kekurangan pegawai. Nah ini pemerintah harus hati-hati sekali.

Kemudian, Pertimbangan lainnya juga adalah seberapa besar pengaruhnya kepada APBN. 

Sebab, setiap kenaikan gaji PNS, pengaruhnya sangat besar ke APBN. Itu sebabnya dalam penentuan gaji, pemerintah sangat berhati-hati.

Kategori :