Fakta Mengejutkan, H Alim Ngaku Tak Pernah Diperiksa Jaksa, Tiba-Tiba jadi Tersangka
H KMS Abdul Halim Ali saat menjalani sidang di PN Palembang Kelas 1 A khusus, dengan peralatan medis, Selasa 16 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang pos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Fakta mengejutkan, H KMS Abdul Halim Ali alias Haji Alim Ali crazy rich Sumsel yang juga terdakwa kasus dugaan Korupsi Tol Betung Jambi melalui kuasa hukumnya Jan Samuel Maringka dan patner menegaskan jika dakwaan Jaksa penuntut dilakukan tanpa melalui prosedur hukum acara pidana yang semestinya.
“ Klien kami didakwa tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Padahal, dalam hukum acara pidana, seseorang harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didukung minimal dua alat bukti sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar pria berkumis ini dalam persidangan diketuai majelis hakim Fauzi Isra, SH, MH, Selasa 16 Desember 2025.
Ia menilai jaksa telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan langsung melimpahkan perkara ke tahap penuntutan tanpa proses pemeriksaan yang sah.
Bahkan, pihaknya menduga adanya rekayasa dalam penyusunan berita acara dan surat dakwaan.
BACA JUGA:Terlibat Kartel Narkoba, Crazy Rich OKI dan Dua Jaringannya Terancam 20 Tahun Bui dan Dimiskinkan
BACA JUGA:Jadi Saksi, Wanita ini Ngaku Tak Tahu Rukonya Jadi Gudang Jutaan Rokok Ilegal
“Hal ini sangat merugikan hak-hak terdakwa, terutama hak pada tahap prapersidangan. Surat dakwaan juga kami terima dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan mengada-ada,” tegasnya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima.
Usai sidang, Dr Jan Maringka SH MH kembali menambahkan dan menegaskan, keberatan pihaknya terhadap proses hukum yang dijalankan jaksa.
Ia menyebut jaksa tetap memaksakan persidangan meski mengetahui kondisi kesehatan Haji Abdul Halim Ali.
BACA JUGA:Mantap!!!!, Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembunuh Sopir truk Di Macan Lindungan
BACA JUGA:Tim Tegaskan Legalitas Jan Maringka, Balik Persoal, Jaksa Tak beri Salinan Berkas Perkara H Alim
“Sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan prosesnya sudah sangat lama. Kami telah menjadi penasihat hukum klien kami selama sembilan bulan, melalui surat-menyurat, kunjungan lapangan, hingga pendampingan.
Namun jaksa justru mempersulit jalannya persidangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


