PALEMBANG, PALPOS.ID- Menikah dan hidup bersama dengan pasangan hingga maut memisahkan adalah impian setiap pasangan yang akan berumah tangga.
Namun, dalam perjalanan terkadang ada masalah yang menjadi kerikil hingga terkadang memicu percekcokan antara suami istri.
Nah, jika sudah sampai klimaksnya maka pasangan suami istri terkadang memilih jalan untuk berpisah alias bercerai.
Di Kamus Besar Bahasa Indonesia, cerai diartikan sebagai pisah, putus hubungan sebagai suami-istri atau lepasnya ikatan perkawinan.
BACA JUGA:Kembali Gudang Penimbunan BBM Ilegal Meledak, 2 Mobil dan 2 Motor Tinggal Puing, di Sini Lokasinya
BACA JUGA:RUU ASN Tegaskan Tenaga Honorer Dapat Diangkat jadi PNS asal Persyaratan Terpenuhi...
Perceraian suami istri pasti akan membuat dampak besar. Terutama pada anak maupun keluarga besar. Namun, di beberapa kondisi, perceraian harus diambil untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dikutip PALPOS.ID dari caritau.com, Badan Pusat Statistik atau BPS merilis Statistik Indonesia 2022 yang salah satunya berisi daftar angka perceraian di Indonesia.
Perceraian adalah putusnya pernikahan yang dapat terjadi karena talak cerai talak.
Artinya permohonan seorang suami yang beragama Islam untuk menceraikan istrinya kepada pengadilan agar mengadakan sidang guna menyaksikan ikrak talak
BACA JUGA:Wong Palembang Makan 'Kapal Selam', Emang Bisa?
BACA JUGA:Goa Harimau, Saksi Peradapan Masa Lampau di Kabupaten OKU
Atau berdasarkan gugatan perceraian atau cerai gugat.Yakni gugatan cerai yang diajukan oleh istri atau kuasanya yang sah kepada pengadilan.
Dalam data tersebut disebutkan jumlah kasus perceraian di Tanah Air tahun 2021 mencapai 447.743 kasus, atau meningkat 53,50 persen dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 291.677 kasus.
Perceraian di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 39-41 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.