Untuk diketahui, Ricky Rizal merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
Sementara tiga orang terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)