JAKARTA, PALPOS.ID - Sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak akhir.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ngaku Tak Tembak Brigadir J, Komnas HAM; 3 Orang yang Tembak
Salah satu terdakwa kasus ini, Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo Cs: Semoga Semuanya Lancar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dilansir dari Antara.
BACA JUGA:Ini Ramalan Hard Gumay Terkait Hukuman yang Akan Diterima Ferdy Sambo
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Bharada E Siap Bertemu dengan Ferdy Sambo di Persidangan Nanti
Hal yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal adalah perbuatan Ricky yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ricky yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya saat memberikan keterangan di depan persidangan.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tetap Tembak Brigadir J Meski Sudah Meninggal dan Terkapar di Lantai
Selain itu, jaksa menilai Ricky Rizal tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut sebagai aparatur penegak hukum.
Sedangkan hal meringankan menurut JPU, yakni terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.
BACA JUGA:Ahli Digital Forensik Yakin Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Hasil Editing
"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," ucap Rudy.
BACA JUGA:Polri Tolak Pengunduran Diri Irjen Pol Ferdy Sambo, Uang Pensiunan Lewat