Usulan diknas inilah yang mengacu juga pada data Dapodik siswa.
Nantinya, calon penerima PIP diwajibkan memiliki rekening yang aktiv, karena dana tersebut akan di transfer ke rekening penerima PIP.
Perlu diperhatikan rekening harus nama atau milik penerima bantuan PIP, yakni nama peserta didik itu sendiri bukan nama rekening orang tua atau keluarga.
Untuk lebih jelasnya lagi, pihak sekolah dapat mendwonload aplikasi SiPintar, yang nantinya diperlukan untuk mengunduh foto buku tabungan, lembar identitas, riwayat transaksi, surat kuasa aktivitas dan surat kuasa penarikan dana.
BACA JUGA:Bansos PKH Rp3 Juta Segera Cair, Ini Rincian Uang yang Diterima PKM
Hal ini dilakukan pihak sekolah jika mereka mengajukan peserta didik mereka untuk menerima bantuan PIP, tentunya proses seleksi nanti akan dilihat dari DTKS usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan dan disesuaikan dengan Dapodik.
Seterusnya, pemandanan data tersebut Puslapdik melaui verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum menerima PIP.
Tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga akan melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah dativasi.
Maka itu peserta didik yang akan menerika PIP dipastikan sudah mengaktifkan rekening mereka.
BACA JUGA:Ini 7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Cukup Terdaftar Disini...
Dari hasil itulah nantinya Puslapdik menerbitkan SK pemberian PIP, yang kemudian akan dilakukannya transfer dana.
SK nominasi penerima PIP akan dievaluasi secara parodi selama tiga periode, namun untuk peserta didik di kelas akhir yakni kelas 6 atau kelas 9 akan dilakukan satu kali periode saja, yakni periode pertama.*