Penyaluran Tunjangan Guru 2023 Diubah Kemdikbud, Begini Skemanya

Senin 16-01-2023,23:46 WIB
Reporter : Robby
Editor : Zen Bae

Nadiem mengungkapkan anggaran 2023 untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada akhir tahun 2022.

Selanjutnya, kompensasi atau tunjangan guru menempati urutan tertinggi dalam kategori anggaran secara keseluruhan.Pemerintah juga telah mengatur bagaimana subsidi ini didistribusikan.

Program utama untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Merdeka Belajar, yang akan menerima Rp 4,57 triliun dari anggaran kementerian.

BACA JUGA:BSU 2023 Beneran Batal Dicairkan ? Simak Penjelasannya!

Dikatakan Nadiem, nominal dana tersebut akan digunakan untuk sejumlah inisiatif, termasuk pelaksanaan asesmen nasional, program belajar mandiri, dan program mobilisasi guru.

Anggaran tersebut juga mencakup dana untuk proyek-proyek literasi dan program dukungan sekolah penggerak di perbatasan, terpencil, dan terbelakang.

BACA JUGA:Bansos PKH Rp3 Juta Segera Cair, Ini Rincian Uang yang Diterima PKM

Nadiem menyampaikan berita baik lainnya mengenai alokasi tunjangan guru yang harus diketahui  semua guru, terutama mereka yang mendapatkan tunjangan. DAU atau tunjangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk guru akan diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Aturan sebelumnya mengharuskan transfer uang tunjangan guru ke pemerintah daerah, yang kemudian akan ditransfer ke guru penerima atas nama pemerintah daerah.

BACA JUGA:PNS Pensiun Massal Tahun 2023 ? Ini Penjelasan MenPANRB

Bagi guru yang menerima tunjangan, hal ini merupakan kabar baik karena berarti uang tersebut dapat diterima lebih cepat dan masuk ke rekening karena alur birokrasi yang tidak terlalu memakan waktu.

Terkait lrogram digitalisasi pendidikan juga akan menerima dana dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2023.Kemendikbud akan terus meningkatkan sumber daya teknologi gratis yang tersedia untuk guru dan kepala sekolah.

Pada PBN untuk tahun 2023 ini, memiliki penekanan kuat pada peningkatan sumber daya manusia, sesuai dengan program Kemdikbud.(*)

Kategori :