7 Mahasiswa UIN Raden Fatah Ditetapkan Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Selasa 17-01-2023,19:27 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Yati

PALEMBANG, PALPOS.ID - Polisi kembali menetapkan empat orang mahasiswa sebagai tersangka  kasus pengeroyokan Arya Putra Lesmana, mahasiswa Universita Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

BACA JUGA:4 Mahasiswa UIN Raden Fatah Tersangka Pengeroyokan tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Kini total sudah ada tujuh oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan Arya Putra Lesmana trauma berat. 

Penetapan empat oknum mahasiswa sebagai tersangka ini setelah penyidik Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel memanggil dan memintai keterangan  tiga tersangka yang lebih dulu ditetap sebagai tersangka yakni OR, AN dan NV, Senin, 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Belasan Mahasiswa UIN Terduga Pelaku Perundungan Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel 

“Ada penambahan empat tersangka lagi setelah pemeriksaan ketiga tersangka tadi malam,” sebut sumber di kepolisian yang enggan disebut jati dirinya.

Meski sudah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif, namun tidak dilakukan penahan oleh penyidik kepolisian.

BACA JUGA:Masih Trauma Arya Mahasiswa UIN Rafa Korban Penganiayaan Masih Jalani Kuliah Online

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tidak ditahannya ke 7 tersangka tersebut.

Informasi yang beredar polisi beralasan para tersangka bersikap koperatif.

BACA JUGA:Mantan Ketum UKMK Litbang Tegaskan Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah juga Panitia Diksar

Penetapan tersangka ini langsung mendapat apresiasi kuasa hukum korban, Advokat  Kms Sigit Muhaimin SH.

Namun Sigit mempertanyakan tidak dilakukan penahanan  terhadap para tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor.

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Rafa Palembang Ngaku Dianiaya dan Ditelanjangi Senior di Musala

“Kenapa justru tidak ditahan dengan alasan koperatif. Bukankah sebelumnya mereka sempat mangkir dari pemeriksaan dan menolak untuk dikonfrontir keterangannya dengan klien kami,” sebut Sigit, Selasa, 17 Januari 2023. 

Kategori :