Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Sepakat Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Ini Katanya...

Rabu 18-01-2023,00:45 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Para perangkat desa serta kepala desa unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Ada beberapa tuntutan para kepala desa se-Indonesia itu yang disampaikan dewan dan pemerintah.

Diantara 6 poin tuntuta kepala desa itu, yakni perpanjangan atau penambahan masa jabatan kepala desa 9 tahun tanpa periodesasi.

Kemudian, revisi Undang-undang atau UU Desa, massa juga meminta moratorium pemilihan kepala desa.

BACA JUGA:BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Hanya Untuk Warga Miskin Ekstrem, Bisa Dapat Bansos Lain Juga..

BACA JUGA:Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkul, Ini Kekurangannya

Selanjutnya, terkait pejabat pelaksana kepala desa yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa atau DD.

Massa pengunjuk rasa ditemui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. Dan langsung merespon tuntutan terkait revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut.

Namun, Sufmi Dasco menjelaskan, ada dua lembaga yang berkompeten merevisi UU Desa itu, yakni DPR RI, dan juga Pemerintah.

”Untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan (masa jabatan) menjadi sembilan tahun tanpa periodesasi.

BACA JUGA:Wow, Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Kabar Gembira, BLT Dana Desa 2023 Rp300 Ribu Cair Januari, Begini Cara Dapatnya!

Tadi sudah saya sampaikan bahwa untuk revisi (undang-undang) itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR. 

Oleh karena itu, mereka juga saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Ia juga menyebut DPR telah memberikan fasilitas bagi perwakilan perangkat kepala desa untuk bertemu dengan Baleg DPR RI membahas tuntutan revisi UU Desa. 

Kategori :