Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan di Banyuasin, Ternyata Ini Kasusnya...

Rabu 18-01-2023,22:02 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID – Tim tangkap buron atau tabur Intelijen Kejaksaan Agung atau Kejagung, tangkap buronan kasus pengemplang pajak.

Adalah Iwan Setiawan (49), warga Jalan PDAM Tirta Musi Kelurahan Karang Jaya Kota Palembang, buronan dimaksud.

Iwan Setiawan diringkus Tim Intelijen Kejagung dalam kasus pengemplang pajak senilai Rp2,3 miliar. 

Bahkan, kasus sudah inkracht, sesuai putusan Mahkamah Agung atau MA, dengan nomor: 267/Pid.Sus/2020/PN Plg tanggal 13 Juli 2020.

BACA JUGA:Kejagung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Kejagung Berupaya Pulangkan Surya Darmadi Terduga Korupsi Rp78 Triliun dari Singapura

Dimana, putusan MA itu menyatakan tervonis Iwan Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.

Kemudian, tervonis Iwan Setiawan akhirnya divonis 1 tahun penjara, dan dendam Rp2,3 miliar. Dan dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, makan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Terpidana Iwan Setiawan sendiri ditangkap di salah satu perkebunan di Desa Cinta Manis Baru Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel, Rabu 18 Januari 2023, sekitar pukul 16.25 WIB.

Setelah diamankan, Iwan Setiawan yang bersikap kooperatif, hingga akhirnya dibawa ke Kejati Sumsel, untuk menjalankan proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Hajar! Penyidik Kejati Sumsel Geledah PT BA Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Ini Dokumen yang Disita

BACA JUGA:8 UPKK Gapoktan Banyuasin Diperiksa Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

Diketahui, sang buronan Iwan Setiawan merupakan penanggungjawab operasional PT Astica Mas.

Dan Iwan Setiawan merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Dengan Sengaja Tidak Menyetorkan Pajak yang Telah Dipungut, Sehingga Dapat Menimbulkan Kerugian Pada Pendapatan Negara.

Iwan Setiawan terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kategori :