"Karena perbuatan itu, pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, pidana kurungan penjara selama lima tahun," tegasnya. *
"Karena perbuatan itu, pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, pidana kurungan penjara selama lima tahun," tegasnya. *