PALEMBANG, PALPOS.ID - Seorang pelaku pembacokan terhadap 3 pengunjung Selebriti Entertainment Center di Jalan Veteran Palembang diringkus Tim Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:3 Pengunjung Diserang 10 Orang, Ini Penjelasan Humas Selebriti
Pelaku bernama Febri Wahyudi, yang ditangkap di tempat persembunyiannya Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, saat di konfirmasi Jumat, 20 Januari 2023, membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat aksi pembacokan terhadap 3 orang pengunjung Selebriti Entertainment Center.
BACA JUGA:Perampok Gaji Karyawan PT Mitra Ogan Dibekuk di Rumah Pacar, Ini Orangnya
"Selain pelaku Febri, anggota Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, juga mengejar pelaku lain berinisial R. Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP,'' katanya.
Haris menceritakan, bahwa aksi pembacokan terjadi pada Rabu, 21 Desember 2022 tahun lalu, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, pelaku melihat pacarnya dibawa sejumlah korban ke klub malam itu.
BACA JUGA:Beredar Video Syur Mirip Anggota DPRD Muba, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Usai mengetahui hal tersebut, pelaku pulang ke rumah dan mengambil sebilah golok. Tanpa basa basi golok tersebut kemudian dibacokkan pelaku ke korban secara membabi buta hingga menyebabkan korban terluka cukup parah.
Akibat kejadian itu, para korban mengalami sejumlah luka berat yakni luka bacok diantaranya ada yang di bagian kepala, di tangan hingga di kaki. Saat ini para korban mendapatkan perawatan yg serius agar kondisinya lekas membaik.
BACA JUGA:Selamat, Menantu Walikota Palembang dan Anak Sekda Lulus Administrasi PPPK
"Untuk saat ini baru satu pelaku yang berhasil ditangkap anggota Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, yakni bernama Febri Wahyudi dan saat ini juga masih dalam proses pemeriksaan. Kemudian pelaku satunya lagi yakni Rizky atau inisial R masih dalam proses pengejaran karena diduga melarikan diri ke luar kota atas kejadian tersebut," tutup Haris. (*)