BACA JUGA:Peserta JKN Harus Tahu, ada 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Lengkapnya...
Bantuan ini diperuntukkan bagi anak-anak yang orangtuanya sudah meninggal dunia.
Dari informasi lapangan yang diterima, kerap kali data keluarga dipalsukan dengan menuliskan orang tua anak telah meninggal.
Sehingga hal ini tidak dibenarkan dan tidak dapat diberikan bantuan karena masih ada orang tua.
5. Orangtua anak menikah lagi
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ternyata Perawatan Pasien Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan
Apabila salah satu dari rang tua anak meninggal dunia, lalu orang tuanya menikah lagi, maka bantuan Rp 600 ribu juga tidak dapat dicairkan.
6. Anak yatim piatu sudah beranjak dewasa
Jika anak sudah memasuki usai 18 tahun terhitung sejak Oktober 2022, maka dipastikan tidak bisa mendapat bantuan Rp 600 tersebut.
7. Anak yatim piatu yang telah menikah
BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!
Status anak yatim piatu yang telah beranjak dewasa dan telah menikah maka tidak akan diberi bantuan sebesar Rp 600 ribu. *