Adapun tujuan penyesuaian tarif peserta JKN BPJS Kesehatan itu untuk peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kemudian, Permenkes juga menyatakan ada layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Bonus Guru Rp 3 Juta Bisa Hangus, Kok Bisa, Ini Alasannya!
Serta adanya penyesuaian satuan biaya atau tarif untuk berbagai tindakan medis di FKTRL atau fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan.
Adapun tujuan lainnya yakni agar tenaga kesehatan atau nakes mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik, dengan kenaikan tarif tersebut.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Menkes, Budi G Sadikin, Sabtu 14 Januari 2023.
Tujuan revisi aturan atau Permenkes itu agar berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN BPJS kesehatan, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bagi Peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” terang Budi G Sadikin.
Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan. *