BPN - USU Inventarisasi Tanah Ulayat, Herman Deru : Ini Penting Bagi Pemprov Untuk Pengembangan Daerah

Rabu 25-01-2023,20:36 WIB
Reporter : Zen Bae
Editor : Zen Bae

"Kita akan menurunkan tim survey ke desa-desa yang diprediksi ada tanah ulayat. Survey akan dilakukan selama 20 hari," paparnya.

BACA JUGA:Herman Deru Harapkan FORPESS Edukasi Santri Galakkan GSMP

BACA JUGA:Herman Deru Bangga Sumsel Dipercaya Jadi Tuan Rumah POPNAS XVI 2023

Diketahui, inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat tersebut merupakan langkah Kementerian ATR/BPN untum mengupayakan pendaftaran tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pengakuan hak-hak masyarakat adat merupakan satu hal penting yang perlu diperoleh untuk mengurangi konflik agraria dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat itu sendiri.

Langhkah itu juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ataupun Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Hadir dalam pertemuan itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum USU Prof. DR. Rosnidar Sembiring, Prof. DR. M. Yamin, Tenaga Ahli Bidang Sosial dan Budaya USU Drs. Zulkifli Rani, dan Kasubbag Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Fatimah.*

Kategori :