Adapun kerugian yang di amalami oleh korban atas ulah pelaku di perkirakan mencapai Rp 63 Juta.
"Tersangka diancam berdasarkan pasal 372 KUHPidana maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.(*)
Tags : #tanjung agung
#polsek indralaya
#penipuan
#penggelapan
#ogan ilir
#kerbau
#kasus penipuan
#indralaya
Kategori :
Terkait
Senin 29-04-2024,19:35 WIB
Siap-siap! Arwana Akan Buka Lowongan Kerja Untuk Pabrik Baru di Ogan Ilir, Ini Jumlah
Kamis 25-04-2024,23:10 WIB
Bawa Kabur Honda Vario, Seorang Pemuda di Prabumulih Diamuk Massa
Rabu 24-04-2024,20:35 WIB
Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023 Berlangsung Khikmat
Rabu 24-04-2024,20:03 WIB
Ardani Buka Suara Terkait Kemungkinan Kembali Dampingi Panca di Pilkada 2024
Terpopuler
Kamis 16-05-2024,20:12 WIB
KPU OKI Lantik 90 PPK Pilkada 2024, M Irsan Ingatkan untuk Bekerja Sesuai Aturan
Jumat 17-05-2024,04:24 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Data dan Fakta Kabupaten Bone Menuju Otonomi Baru Provinsi Bugis Timur
Jumat 17-05-2024,04:48 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Potensi Ekonomi Bone Calon Ibukota Otonomi Baru Provinsi Bugis Timur
Kamis 16-05-2024,17:19 WIB
Jurusan Komunikasi UNG Menggelar Seminar Nasional Etika Konten di Media Sosial: Etika di Era Digital
Jumat 17-05-2024,04:00 WIB
Pemekaran Wilayah Kabupaten Bone Bolango: Aspirasi Warga Menuju Otonomi Baru Bone Pesisir di Gorontalo
Terkini
Jumat 17-05-2024,16:43 WIB
China Mengembangkan Kapal Selam Nuklir Mini Type 041
Jumat 17-05-2024,16:34 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Potensi Wisata Eksotis Bone Calon Ibukota Provinsi Bugis Timur
Jumat 17-05-2024,16:32 WIB
BAIC X55-II JadiPesaing Baru Bakal Goyang Pasar Honda HR-V Indonesia
Jumat 17-05-2024,14:27 WIB
Ganggu Akses Jalan, Pemerintah Desa Pedamaran 1 Turunkan Pasukan Berantas Gulma
Jumat 17-05-2024,14:20 WIB