Adapun kerugian yang di amalami oleh korban atas ulah pelaku di perkirakan mencapai Rp 63 Juta.
"Tersangka diancam berdasarkan pasal 372 KUHPidana maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.(*)
Adapun kerugian yang di amalami oleh korban atas ulah pelaku di perkirakan mencapai Rp 63 Juta.
"Tersangka diancam berdasarkan pasal 372 KUHPidana maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.(*)