LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID.- Sungguh bejat apa yang dilakukan Andi Adenan (35), Warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Bukan perlindungan yang diberikan kepada remaja berinisial KA yang merupakan putri tirinya.
Sebaliknya, Andi tega merusak masa depan remaja berusia 14 tahun tersebut, dengan cara merampas kehormatannya. Bukan hanya sekali, tapi perbuatan asusila yang dilakukan kepada AY bahkan sempat berulang.
Perbuatan bejat Andi sang ayah tiri, dikediaman mereka di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Jumat 20 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit PPA Aiptu Cristina, dan Kanit Pidum Iptu Jemmy A Gumael, menjelaskan kronologis kejadiannya.
BACA JUGA: Kakek di Palembang Gagal Bunuh Diri Terjun ke Sungai Musi, Ini Orangnya..
BACA JUGA:Jual 3 Ekor Kerbau Malah Masuk Penjara, Ini Penyebabnya!
Berawal saat itu korban AY sedang berada diruang tamu, lalu didekati oleh tersangka Andi yang merupakan ayah tiri korban. Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamar.
Ajakkan korban tidak langsung diikuti oleh korban. Sebaliknya korban sempat bertanya tujuan tersangka mengajaknya ke kamar. Tapi tersangka bukannya menjelaskan tetapi mempertegas agar korban mengikutinya saja.
Setelah korban diajak masuk ke kamar tidur, tersangka menyuruh korban berbaring di atas tempat tidur. Disinilah tersangka melucuti semua pakaian korban dan melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Setelah memuaskan birahinya, tersangka kemudian membujuk korban agar tidak menceritakan apa yang telah terjadi antara mereka kepada orang lain. Tersangka juga berjanji akan memberikan uang kepada korban.
BACA JUGA:Gagal Jambret Ponsel Dihakimi Massa, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Warga Srigeni Tewas di Depan Kantor Dinas Perikanan OKI, Ini Dugaan Penyebabnya !
Korban kemudian langsung tidur. Sikap diam korban ini diduga membuat tersangka berani mengulangi lagi perbuatannya.
Namun perbuatan tersangka akhirnya terbongkar. Keluarga korban kemudian mengambil langkah tegas dengan melaporkan tersangka ke Mapolres Lubuklinggau.
'Atas laporan dengan nomor, LP / B-28 / I / 2023 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tertanggal 22 Januari 2023, kita melakukan penyelidikan,' ujar Robi.