JAKARTA, PALPOS.ID – Lagi-lagi Mahkamah Konstitusi membuat putusan kontroversial. Atau terjadi pro kontra dengan putusannya.
Dimana, dalam putusan MK bernomor: 87/PUU-XX/2022, membolehkan mantan narapidana atau napi boleh ikut Pilkada dan jadi Calon anggota Legislatif atau caleg. Asalkan mantan napi itu sudah bebas murni lebih dari lima tahun dari hukuman pidana dijalaninya. Akan tetapi, jangankan masyarakat, pihak KPU RI juga sempat mempertanyakan putusan MK tersebut. BACA JUGA:Disebut Salah Satu Srikandi di Pilkada Mura 2024 Nanti, Ini Jawaban Lily BACA JUGA:Ribuan Warga NU OKU Minta YPN dan Yoni Bergandengan Menuju Pilkada 2024 Hal itu ditegaskan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023. Hasyim mengaku putusan MK tersebut tidak semestinya seperti itu. Ya terkait mantan Napi boleh ikut Pilkada atau caleg. Apalagi untuk mantan napi kasus korupsi. Sebab, jika sudah pernah dipidana, sudah terbukti mantan napi itu tidak kredibel lagi, karena sudah menyalahkan wewenang yang diembannya. BACA JUGA:Jaga Stabilitas Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Muba BACA JUGA:Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Bawaslu Prabumulih “Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya. Atau setelah menjadi mantan terpidana. Atau istilah awamnya sudah bebas murni. Dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” jelas Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Kamis 26 Januari 2023. Hasyim mengaku semuanya itu untuk menjawab polemik di masyarakat terkait putusan MK untuk napi bisa mencalonkan diri dalam Pilkada atau pileg. BACA JUGA:Pilkada Masih Lama, Sejumlah Kandidat Sudah Mulai Tebar Pesona BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Terima Audiensi RCEO BRI Palembang, Ini yang Dibahas... “Menurut pandangan KPU, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. Apalagi tindak pidana korupsi itu dilakukan setelah mendapat amanah dari rakyat. “Artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti nggak kredibel,” kata dia. Orang seperti ini, sambungnya, semestinya tidak diperbolehkan mencalonkan lagi. BACA JUGA:KPU Prabumulih Buka Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syaratnya ! BACA JUGA:Siap Sukseskan Pemilu, KPU Muara Enim Lantik 765 PPS “Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” tegas dia. Makanya, Hasyim mengaku aturan itu sebenarnya sudah diberlakukan saat Pilkada beberapa tahun yang lalu. Dimana, mantan napi yang pernah dipenjara 5 tahun atau lebih tak bisa lagi calon kepala daerah. Kecuali kalau selesainya dipidana itu sudah melampaui batas waktu 5 tahun. BACA JUGA:KPU OKI Minta 981 PPS Dilantik Patuhi Peraturan KPU RI BACA JUGA:471 PPS di OKU Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU OKU... Untuk diketahui, putusan MK ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu 30 November 2022. Perkara tersebut atas gugatan Leonardo Siahaan, warga Tambun Utara, Bekasi, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada UU Pemilu. Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal yang dinilai memberikan ruang bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai caleg. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya. * Berita ini sudah terbit di Pojoksatu.id, dengan judul: ‘MK Bolehkan Mantan Napi Boleh Maju Pilkada atau Caleg, Ini Syaratnya dari KPU’MK Putuskan Mantan Napi Boleh Ikut Pilkada, Ketua KPU Bilang Begini...
Jumat 27-01-2023,19:38 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #tidak kredibel
#putusan mk
#pilkada
#penyalahgunaan wewenang
#mantan napi
#mahkamah konstitusi
#kpu ri
#hasyim asy'ari
#caleg
#bebas murni
Kategori :
Terkait
Jumat 04-07-2025,18:09 WIB
MK Putuskan Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang
Senin 26-05-2025,18:51 WIB
MK Putuskan Permohonan HBA-Henny Tidak Dapat Diterima
Jumat 07-02-2025,11:09 WIB
KPUD Resmi Tetapkan Edison - Sumarni Sebagai Paslon Bupati/Wabup Muara Enim Terpilih Pilkada 2024
Kamis 06-02-2025,21:16 WIB
Akhirnya KPU Ogan Ilir Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Akan Dilantik Di Tanggal Ini
Terpopuler
Sabtu 30-08-2025,18:29 WIB
SYM Fugue 125: Skutik Retro Modern Pesaing Stylo 160 dan Vespa
Sabtu 30-08-2025,16:42 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kota Berastagi Untuk Maksimalkan Potensi Daerah
Sabtu 30-08-2025,18:06 WIB
Motor Matik Baru Zongshen 150X, Tenaga Setara 200cc Harga di Bawah 30 Juta
Sabtu 30-08-2025,17:43 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kabupaten Bandar Pulau Untuk Memperkuat Ekonomi Pesisir
Terkini
Sabtu 30-08-2025,19:28 WIB
Mengulas Honda CRF300F 2026: Desain, Mesin, dan Fitur untuk Pecinta Trabasan
Sabtu 30-08-2025,18:29 WIB
SYM Fugue 125: Skutik Retro Modern Pesaing Stylo 160 dan Vespa
Sabtu 30-08-2025,18:20 WIB
Cegah Kanker Payudara, Polres Lubuklinggau Beri Edukasi Polwan dan Bhayangkari
Sabtu 30-08-2025,18:08 WIB
Mulai 1 September, Bus DAMRI Prabumulih Resmi Pindah Mangkal ke PTM 1
Sabtu 30-08-2025,18:06 WIB