Iklan Astra Motor

Putusan MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat, Perkuat Perlindungan Kebebasan Pers

Putusan MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat, Perkuat Perlindungan Kebebasan Pers

Putusan MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat, Perkuat Perlindungan Kebebasan Pers.--Dokumen Palpos.id

PALPOS.CO - Putusan MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat, Perkuat Perlindungan Kebebasan Pers.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi strategis pers dalam sistem demokrasi Indonesia

Melalui putusan terbaru atas uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). 

Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dituntut pidana tanpa melalui mekanisme hukum pers terlebih dahulu.

BACA JUGA:Sah!!!, Per Hari Ini MK Resmi Perkuat UU Pers, dan Stop Kriminalisasi Jurnalis

BACA JUGA:Jurnalis di OKI Diharapkan Menggali Data Peristiwa Viral Secara Rinci

Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting bagi perlindungan profesi wartawan sekaligus penguatan kebebasan pers di Indonesia. 

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut putusan MK sebagai peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan yang selama ini kerap menghadapi kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Kamil, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata. 

BACA JUGA:Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia: Kejari Lubuklinggau Gandeng Jurnalis Untuk Edukasi Publik

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Energi Panas Bumi, Jurnalis Kunjungi PLTP Lumut Balai

Praktik tersebut bukan hanya merugikan wartawan, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber