LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Jika ada istilah dikasih produk pabrik juga diambil, dalam kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua yang belum lama ini viral. Di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan juga ada istilah Pabriknya Diambil Produknya Dirusak.
Kata kiasan itu pantas ditujukan kepada Herman (28), warga Lorong Harapan II, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Pria yang diduga memiliki kelainan seks ini justru menikahi seorang wanita berinisial Vn secara sirih, untuk menyalurkan kelainan seks nya kepada bocah laki-laki berusia 6 tahun (anak istri sirihnya).
BACA JUGA:Tilang Manual Akan Kembali Diberlakukan, Ini Tanggapan Warga di Kota Lubuklinggau
Hal itu terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan Herman ke Mapolres Lubuklinggau, Kamis 26 Januari 2023.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Aiptu Crtistin CT, menjelaskan kronologis terungkapnya kasus itu. Berawal dari laporan ibu korban tentang tindakan asusila yang dilakukan Herman kepada anaknya (korban) yang masih berusia 6 tahun.
BACA JUGA:Usulan Biaya Haji Naik Siginifikan, MUI Lubuklingau Prihatin
Dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan, hasilnya terungkap kalau ternyata Herman sudah dua kali melakukan pencabulan kepada korban. Dalam melakukan aksinya, tersangka mengimingi-imingi korban dengan Roti dan sejumlah uang.
Korban yang masih bocah dan belum mengerti mau saja disodomi oleh tersangka Herman. Namun saat tersangka ingin kembali melakukan aksinya pada Selasa, 24 Januari 2023, korban menolak dengan alasan sakit.
BACA JUGA:Pelantikan PPS di SMart Hotel Diwarnai Mati Lampu, Wawako Pesan Ini
Tetapi tersangka masih tetap melakukan aksi amoralnya itu kepada korban. Setelah menyalurkan kelainan seksnya itu, tersangka kembali memberikan roti dan uang Rp100 ribu kepada korban dan meminta korban merahasiakan perbuatannya dari ibunya yang tidak lain istri sirih tersangka sendiri. Setelah itu tersangka pergi.
Ketika akan buang air besar, korban mengalami kesulitan dan merasa sakit. Ibu korban kemudian memeriksakan korban ke puskesmas hingga akhirnya terungkaplah aksi amoral tersangka Herman.
'Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Herman,' jelas Robi.
BACA JUGA:Stop Kerjasama Dengan Faskes-Masukan Daftar Hitam Oknum Curang
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat tersangka sedang berada di depan Toko Emas di Simpang Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.
'Tersangka diamankan tanpa perlawanan, tersangka juga mengakui perbuatannya sudah dua kali mencabuli korban,' kata Robi.
BACA JUGA:HOAX ! Foto dan Informasi Penculikan Anak yang Viral di Lubuklinggau
Saat ini sambungnya, tersangka Herman sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya.