PALEMBANG, PALPOS.ID - Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil gagalkan peredaran 30 kilogram Ganja.
30 kilogram Ganja ini diketahui berasal dari Medan yang akan dikirim ke daerah Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Tersangka yakni Efan (29) warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Tersangka Efan diamankan polisi dikawasan Jalan Baypass, Alang - Alang Lebar, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang, Jumat 27 Januari 2023, sekitar pukul 17.45 WIB kemarin.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Lahat
Usai diamankan polisi tersangka Efan ini langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa penangkapan tersangka atas nama Efan ini berkat adanya informasi dari masyarakat.
Mengenai adanya pengiriman Ganja yang akan dibawa melalui sebuah bus antar kota antar provinsi.
BACA JUGA:Beri Keterangan Berubah-ubah, Pria Tanpa Identitas Diamankan Warga
"Benar sekali anggota kita usai mendapatkan informasi dari masyarakat Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan terminal KM 12 Palembang.
Lalu langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap bus yang diduga berisikan ganja tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan gerak -gerik pelaku mencurigakan dengan barang bawaannya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu buah pisau cutter, dua buah lakban, dua buah kotak rokok berisikan Ganja.
BACA JUGA:Wow ! Sabu 115 Kg Akan Diedarkan di Sumsel Merupakan Jaringan Internasional
Saat itulah anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban, ditemukan satu buah ponsel dengan satu kardus coklat yang berada di dalam bagasi mobil," ungkapnya, Senin (30/01).
Lanjutnya, Ngajib menyebutkan, usai dilakukan pemeriksaan didapati kardus merek mamy poko berisikan 14 paket ganja.
Sedangkan kardus rokok merek Sampoerna berisikan 16 paket ganja.
"Ini merupakan ungkap kasus anggota Satres Narkoba kita paling besar di tahun ini.
Dan dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai bandar ini telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut," bebernya.
Dijelaskan Ngajib, bahwa cara tersangka melakukan pengiriman ganja itu sendiri menggunakan jalur darat.
Dan kota Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman barang haram ini.
"Rata-rata di kota Palembang ini menjadi perlintasan dan peredaran pengiriman barang haram," tutupnya.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Dihadapan petugas tersangka Efan sudah mengakui perbuatannya, bahwa memang dirinyalah yang melakukan pengiriman barang ganja tersebut dari Medan menuju Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Provinsi Jabar.
"Ya pak memang saya sendiri yang melakukan pengiriman ganja seberat 30 Kg.
Dan saya sudah dua kali melakukan pengiriman ganja, yang pengiriman pertama sudah tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung.
Sedangkan yang pengiriman kedua juga sudah tertangkap," aku dia.
Efan juga mengakui kalau upah pengiriman sendiri baru diberikan uang muka sebesar Rp2 juta.
"Saya diupah sebesar Rp9 juta tapi baru diberikan uang muka Rp2 juta. Sedangkan sisanya akan didapatkan kalau barang tersebut sudah sampai ke tangan pemesan," katanya.*